LPMP
Kal.Salam 06 Agustus 2016 15:05:15 WIB
A. DASAR HUKUM LPMP
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Pasal 94:
Desa dapat membentuk lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa.
-
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
(sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019) -
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa-
LPMP/LPMD termasuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
-
-
Peraturan Daerah / Peraturan Bupati / Peraturan Wali Kota
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (menyesuaikan daerah masing-masing) -
Peraturan Kalurahan/Desa
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPMP
B. KEDUDUKAN LPMP
-
LPMP berkedudukan di tingkat Padukuhan/Desa/Kalurahan
-
Merupakan mitra Pemerintah Kalurahan
-
Bersifat partisipatif, swadaya, dan gotong royong
-
Bukan lembaga politik dan tidak berada di bawah BPD
C. TUGAS POKOK LPMP
LPMP mempunyai tugas:
-
Membantu Pemerintah Kalurahan dalam:
-
Perencanaan pembangunan
-
Pelaksanaan pembangunan
-
Pengendalian dan pemeliharaan hasil pembangunan
-
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
-
Menumbuhkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong masyarakat
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan
D. FUNGSI LPMP
LPMP menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan rencana pembangunan partisipatif
-
Musyawarah Padukuhan
-
Musyawarah Desa/Kalurahan
-
-
Penggerak swadaya dan gotong royong masyarakat
-
Pelaksanaan dan pengawasan pembangunan berbasis masyarakat
-
Pengembangan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat
-
Ekonomi
-
Sosial
-
Budaya
-
Lingkungan
-
-
Pengendalian, pemanfaatan, dan pelestarian hasil pembangunan
-
Menjalin kemitraan
-
Pemerintah Kalurahan
-
BUMKal
-
Lembaga Desa lainnya
-
Pihak ketiga
-
E. PERAN STRATEGIS LPMP
-
Jembatan antara masyarakat dan pemerintah kalurahan
-
Motor penggerak pembangunan berbasis kebutuhan warga
-
Penguat partisipasi masyarakat dalam perencanaan desa
DAFTAR PENGURUS LPMP 2025-2030
| NO | NAMA | JABATAN | PADUKUHAN |
| 1 | TUGIYO | Ketua LPMP | Baran |
| 2 | GIYANTO | Ketua LPMP | Gunungmanuk |
| 3 | NGADARI | Ketua LPMP | Ngasemayu |
| 4 | ROCHMAT WIDAYAT | Ketua LPMP | Salam |
| 5 | PONIMIN | Ketua LPMP | Trosari |
| 6 | SUPRIYADI | Ketua LPMP | Waduk |
Dokumen Lampiran : LPMP
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN RABAS-RABAS WARGA MASYARAKAT DENGAN KALTANA KALURAHAN SALAM
- PENYERTAAN MODAL USAHA UNTUK KETAHANAN PANGAN PADA BADAN USAHA MILIK KALURAHAN MAKMUR JAYA
- UPACARA HARI IBU DAN APEL KERJA KALURAHAN SALAM
- KEGIATAN KKN UNY DENGAN FORUM ANAK PADUKUHAN WADUK
- PENGOLAHAN ALOEVERA KELOMPOK TANI WADUK DENGAN KKN UNY
- SOSIALISASI DAN PEMETAAN KEBENCANAAN KKN UNY DENGAN BPBD GUNUNGKIDUL DAN WARGA MASYARAKAT
- MAHASISWA KKN UNY MEMPRODUKSI MICROVIDEO WISATA PURBOSELO NAWING BARAN














