LPMP

Kal.Salam 06 Agustus 2016 15:05:15 WIB

A. DASAR HUKUM LPMP

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    • Pasal 94:

      Desa dapat membentuk lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
    tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
    (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019)

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
    tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa

    • LPMP/LPMD termasuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

  4. Peraturan Daerah / Peraturan Bupati / Peraturan Wali Kota
    tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (menyesuaikan daerah masing-masing)

  5. Peraturan Kalurahan/Desa
    tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPMP


B. KEDUDUKAN LPMP

  • LPMP berkedudukan di tingkat Padukuhan/Desa/Kalurahan

  • Merupakan mitra Pemerintah Kalurahan

  • Bersifat partisipatif, swadaya, dan gotong royong

  • Bukan lembaga politik dan tidak berada di bawah BPD


C. TUGAS POKOK LPMP

LPMP mempunyai tugas:

  1. Membantu Pemerintah Kalurahan dalam:

    • Perencanaan pembangunan

    • Pelaksanaan pembangunan

    • Pengendalian dan pemeliharaan hasil pembangunan

  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

  3. Menumbuhkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong masyarakat

  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan


D. FUNGSI LPMP

LPMP menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana pembangunan partisipatif

    • Musyawarah Padukuhan

    • Musyawarah Desa/Kalurahan

  2. Penggerak swadaya dan gotong royong masyarakat

  3. Pelaksanaan dan pengawasan pembangunan berbasis masyarakat

  4. Pengembangan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat

    • Ekonomi

    • Sosial

    • Budaya

    • Lingkungan

  5. Pengendalian, pemanfaatan, dan pelestarian hasil pembangunan

  6. Menjalin kemitraan

    • Pemerintah Kalurahan

    • BUMKal

    • Lembaga Desa lainnya

    • Pihak ketiga


E. PERAN STRATEGIS LPMP

  • Jembatan antara masyarakat dan pemerintah kalurahan

  • Motor penggerak pembangunan berbasis kebutuhan warga

  • Penguat partisipasi masyarakat dalam perencanaan desa

DAFTAR PENGURUS LPMP 2025-2030

NO NAMA JABATAN PADUKUHAN
1 TUGIYO Ketua LPMP Baran
2 GIYANTO Ketua LPMP Gunungmanuk
3 NGADARI Ketua LPMP Ngasemayu
4 ROCHMAT WIDAYAT Ketua LPMP Salam
5 PONIMIN Ketua LPMP Trosari
6 SUPRIYADI Ketua LPMP Waduk

Dokumen Lampiran : LPMP