RT

Kal.Salam 24 Maret 2023 09:56:14 WIB

A. DASAR HUKUM RT DAN RW

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    → Mengatur keberadaan lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa/kalurahan.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018
    tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
    → RT dan RW termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan (LKD).

  3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
    tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan.

  4. Peraturan Bupati/Wali Kota
    sebagai aturan teknis pelaksanaan RT dan RW.

  5. Peraturan Desa / Peraturan Kalurahan (Perdes/Perkal)
    tentang pembentukan, pengangkatan, masa jabatan, dan tata kerja RT dan RW.


B. TUGAS POKOK RT

RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Kalurahan dalam:

  • Pelayanan pemerintahan kepada warga

  • Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat

  • Menyampaikan aspirasi dan kebutuhan warga

FUNGSI RT

  1. Pendataan dan pelayanan administrasi kependudukan

  2. Penyampaian informasi dan kebijakan pemerintah

  3. Penggerak gotong royong dan kegiatan sosial

  4. Menjaga kerukunan dan ketertiban warga

  5. Menjadi penghubung antara warga dan RW/Pemerintah Kalurahan


C. TUGAS POKOK RW

RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Kalurahan dalam:

  • Mengkoordinasikan kegiatan RT

  • Menyelenggarakan pembinaan kemasyarakatan

  • Menjaga ketertiban dan keamanan wilayah RW

  • Menyalurkan aspirasi masyarakat

FUNGSI RW

  1. Koordinasi dan pembinaan RT

  2. Fasilitator musyawarah warga

  3. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat

  4. Penggerak partisipasi dan gotong royong

  5. Pendukung pelaksanaan program pembangunan kalurahan


D. HUBUNGAN RT–RW

  • RT: Pelaksana langsung di tingkat lingkungan terkecil

  • RW: Koordinator beberapa RT dan penghubung dengan Pemerintah Kalurahan

 

PENETAPAN PENGURUS RUKUN TETANGGA KALURAHAN SALAM

MASA BHAKTI 2025-2030

NO NAMA JABATAN PADUKUHAN
1 SURADI KETUA RT 001 BARAN
2 PARJITO KETUA RT002 BARAN
3 DWI ASYANTA KETUA RT003 BARAN
4 NGATIMAN KETUA RT004 BARAN
5 SUYADI KETUA RT005 GUNUNGMANUK
6 SUHARDI KETUA RT006 GUNUNGMANUK
7 SUYATNO KETUA RT007 GUNUNGMANUK
8 SISWANTA KETUA RT008 GUNUNGMANUK
9 EKO YULIATMOKO KETUA RT009 NGASEMAYU
10 SULARISTO KETUA RT010 NGASEMAYU
11 TOHIRAN KETUA RT011 NGASEMAYU
12  TRI SUKSRLIK KETUA RT012 NGASEMAYU
13 JUNEDI KETUA RT013 NGASEMAYU
14 HARDI KETUA RT014 NGASEMAYU
15 YUWONO KETUA RT015 SALAM
16 SUMARGIONO KETUA RT016 SALAM
17 TULUS WIGIYANTO KETUA RT017 SALAM
18 RAJANTOKO KETUA RT018 SALAM
19 NGADIYAT KETUA RT019 TROSARI
20 SUTRISNO KETUA RT020 TROSARI
21 JUMILAN KETUA RT021 TROSARI
22 SAGIRAN KETUA RT022 TROSARI
23 SLAMET KETUA RT023 TROSARI
24 SUGENG KETUA RT024 TROSARI
25 EKO MULYANTO KETUA RT025 WADUK
26 MUCHLAS ABBROR KETUA RT026 WADUK
27 TRI SUMANTO KETUA RT027 WADUK
28 DARMANTO KETUA RT028 WADUK