RW
Kal.Salam 24 Maret 2023 09:43:17 WIB
A. DASAR HUKUM RT DAN RW
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
→ Mengatur keberadaan lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa/kalurahan. -
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
→ RT dan RW termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan (LKD). -
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan. -
Peraturan Bupati/Wali Kota
sebagai aturan teknis pelaksanaan RT dan RW. -
Peraturan Desa / Peraturan Kalurahan (Perdes/Perkal)
tentang pembentukan, pengangkatan, masa jabatan, dan tata kerja RT dan RW.
B. TUGAS POKOK RT
RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Kalurahan dalam:
-
Pelayanan pemerintahan kepada warga
-
Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat
-
Menyampaikan aspirasi dan kebutuhan warga
FUNGSI RT
-
Pendataan dan pelayanan administrasi kependudukan
-
Penyampaian informasi dan kebijakan pemerintah
-
Penggerak gotong royong dan kegiatan sosial
-
Menjaga kerukunan dan ketertiban warga
-
Menjadi penghubung antara warga dan RW/Pemerintah Kalurahan
C. TUGAS POKOK RW
RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Kalurahan dalam:
-
Mengkoordinasikan kegiatan RT
-
Menyelenggarakan pembinaan kemasyarakatan
-
Menjaga ketertiban dan keamanan wilayah RW
-
Menyalurkan aspirasi masyarakat
FUNGSI RW
-
Koordinasi dan pembinaan RT
-
Fasilitator musyawarah warga
-
Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat
-
Penggerak partisipasi dan gotong royong
-
Pendukung pelaksanaan program pembangunan kalurahan
D. HUBUNGAN RT–RW
-
RT: Pelaksana langsung di tingkat lingkungan terkecil
-
RW: Koordinator beberapa RT dan penghubung dengan Pemerintah Kalurahan
DAFTAR PENGURUS RUKUN WARGA KALURAHAN SALAM PERIODE 2025-2030
| NAMA | JABATAN | PADUKUHAN |
| EDI YULIANTO | KETUA RW 001 | Baran |
| SARJIYA | KETUA RW 002 | Gunungmanuk |
| ADITYA RIAN TIARNO | KETUA RW 003 | Ngasemayu |
| WADIYO | KETUA RW 004 | Ngasemayu |
| SIGIT PRASETYO | KETUA RW 005 | Salam |
| PARJIYO | KETUA RW 006 | Trosari |
| TUMILAN | KETUA RW 007 | Trosari |
| QOMARI | KETUA RW 008 | Waduk |
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2023 tentang Administrasi Pemerintahan Kalurahan
- PELAKSANAAN TMMD KE 127 DI PADUKUHAN TROSARI
- PEMBUKAAN TMMD KE-127 TAHUN 2026
- Rapat Kordinasi pelaksanaan TMMD tahun 2026
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BADAN USAHA MILIK KALURAHAN MAKMUR JAYA KALURAHAN SALAM TH 2025
- PRA-TMMD KODIM 0730/GUNUNGKIDUL TELAH DIMULAI
- Kunjungan dan Silaturahmi Kamtibmas Kapolres Kab. Gunungkidul AKBP. Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H














