RW

Kal.Salam 24 Maret 2023 09:43:17 WIB

A. DASAR HUKUM RT DAN RW

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    → Mengatur keberadaan lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa/kalurahan.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018
    tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
    → RT dan RW termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan (LKD).

  3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
    tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan.

  4. Peraturan Bupati/Wali Kota
    sebagai aturan teknis pelaksanaan RT dan RW.

  5. Peraturan Desa / Peraturan Kalurahan (Perdes/Perkal)
    tentang pembentukan, pengangkatan, masa jabatan, dan tata kerja RT dan RW.


B. TUGAS POKOK RT

RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Kalurahan dalam:

  • Pelayanan pemerintahan kepada warga

  • Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat

  • Menyampaikan aspirasi dan kebutuhan warga

FUNGSI RT

  1. Pendataan dan pelayanan administrasi kependudukan

  2. Penyampaian informasi dan kebijakan pemerintah

  3. Penggerak gotong royong dan kegiatan sosial

  4. Menjaga kerukunan dan ketertiban warga

  5. Menjadi penghubung antara warga dan RW/Pemerintah Kalurahan


C. TUGAS POKOK RW

RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Kalurahan dalam:

  • Mengkoordinasikan kegiatan RT

  • Menyelenggarakan pembinaan kemasyarakatan

  • Menjaga ketertiban dan keamanan wilayah RW

  • Menyalurkan aspirasi masyarakat

FUNGSI RW

  1. Koordinasi dan pembinaan RT

  2. Fasilitator musyawarah warga

  3. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat

  4. Penggerak partisipasi dan gotong royong

  5. Pendukung pelaksanaan program pembangunan kalurahan


D. HUBUNGAN RT–RW

  • RT: Pelaksana langsung di tingkat lingkungan terkecil

  • RW: Koordinator beberapa RT dan penghubung dengan Pemerintah Kalurahan

 

DAFTAR PENGURUS RUKUN WARGA KALURAHAN SALAM PERIODE 2025-2030

NAMA JABATAN  PADUKUHAN
EDI YULIANTO KETUA RW 001 Baran
SARJIYA KETUA RW 002 Gunungmanuk
ADITYA RIAN TIARNO KETUA RW 003 Ngasemayu
WADIYO KETUA RW 004 Ngasemayu
SIGIT PRASETYO KETUA RW 005 Salam
PARJIYO KETUA RW 006 Trosari
TUMILAN KETUA RW 007 Trosari
QOMARI KETUA RW 008 Waduk