PENERBITAN AKTE KELAHIRAN

Kal.Salam 25 Agustus 2016 11:27:19 WIB

Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran.

Ketentuan:

  1. Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
  2. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana
  3. Menyelesaikan Proses permohonan Kartu Keluarga untuk mendapatkan NIK bagi anak yang akan dicarikan Akta Kelahiran.
  4. Mengisi Formulir :
    • Formulir surat keterangan kelahiran
      • F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
      • F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
      • F-2.02 : Untuk  Kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya
      • F-2.03 : Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya
      • F-2.04 : Untuk kelahiran orang asing
  5. Menyerahkan persyaratan :
    • Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
    • Surat Pengantar dari Desa / kelurahan
    • Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang tua
    • Fotocopy KK Orang Tua
    • Fotocopy KTP Orang tua

Catatan:

  1. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
    • Fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  2. Untuk pencatatan Kelahiran bagi anak temuan:
    • Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan Pejabat Pencatat Sipil di Kabupaten/Kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Padukuhan
1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial