PENERBITAN AKTE KEMATIAN
Kal.Salam 25 Agustus 2016 11:47:27 WIB
- Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
- Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
- Formulir pelaporan kematian
- F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Surat keterangan kematian
- F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Formulir pelaporan kematian
- Menyerahkan persyaratan :
- Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
- Fc. Akta kelahiran
- Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. KTP dua orang saksi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Salam Tahun Anggaran 2024
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Salam Tahun Anggaran 2025
- SPPT PBB-P2 2025 SUDAH DIDISTRIBUSIKAN FEBRUARI TAHUN 2025
- Purna Tugas Bapak H. Sunaryanta, S.A.P. sebagai Bupati Ginungkidul 2021-2024
- Selamat & Sukses atas pelantikan Bupati Gunungkidul dan Wakil Bupati Gunungkidul periode 2025-2030
- DTSEN Segera Diluncurkan menggantikan DTKS
- Pemerintah Kalurahan Salam mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H
Padukuhan
1. BARAN
2. GUNUNGMANUK
3. NGASEMAYU
4. SALAM
5. TROSARI
6. WADUK