PENERBITAN AKTE KEMATIAN
Kal.Salam 25 Agustus 2016 11:47:27 WIB
- Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
- Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
- Formulir pelaporan kematian
- F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Surat keterangan kematian
- F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Formulir pelaporan kematian
- Menyerahkan persyaratan :
- Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
- Fc. Akta kelahiran
- Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. KTP dua orang saksi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- TAHUN 2026 DANA DESA KALURAHAN SALAM TURUN DRASTIS
- KEGIATAN RABAS-RABAS WARGA MASYARAKAT DENGAN KALTANA KALURAHAN SALAM
- PENYERTAAN MODAL USAHA UNTUK KETAHANAN PANGAN PADA BADAN USAHA MILIK KALURAHAN MAKMUR JAYA
- UPACARA HARI IBU DAN APEL KERJA KALURAHAN SALAM
- KEGIATAN KKN UNY DENGAN FORUM ANAK PADUKUHAN WADUK
- PENGOLAHAN ALOEVERA KELOMPOK TANI WADUK DENGAN KKN UNY
- SOSIALISASI DAN PEMETAAN KEBENCANAAN KKN UNY DENGAN BPBD GUNUNGKIDUL DAN WARGA MASYARAKAT
Padukuhan
1. BARAN
2. GUNUNGMANUK
3. NGASEMAYU
4. SALAM
5. TROSARI
6. WADUK














