SYARAT PENGAJUAN NIKAH
Kal.Salam 25 Agustus 2016 12:05:06 WIB
Tahapan/Urutan Tata Cara Membuat Surat Numpang Nikah:
1. Minta surat pengantar dari RT RW Dan diberifikasi Dukuh setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP kamu dan pasangan
b. Fotocopy KK
c. Jangan lupa membawa materai 6000 untuk jaga-jaga soalnya ada beberapa RT yang meminta surat pernyataan dengan materai.
a. Fotocopy KTP kamu dan pasangan
b. Fotocopy KK
c. Jangan lupa membawa materai 6000 untuk jaga-jaga soalnya ada beberapa RT yang meminta surat pernyataan dengan materai.
Setelah dapat pengantar RT, harus minta tanda tangan pak RW. Di RW tidak perlu syarat-syarat apapun tinggal minta tanda tangan RW dan Dukuh Setempat
2. Selanjutnya Pergi ke kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar ke KUA pemohon ijin numpang nikah
Syaratnya adalah :
a. Fotocopy KTP kedua calon pengantin
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar RT/RW
d. Membawa foto 2×3 2 lembar, 3 x 4 2 lembar (siapin aja kalau bisa warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk genap)
f. Bawa juga Fotocopy KTP orang tua
a. Fotocopy KTP kedua calon pengantin
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar RT/RW
d. Membawa foto 2×3 2 lembar, 3 x 4 2 lembar (siapin aja kalau bisa warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk genap)
f. Bawa juga Fotocopy KTP orang tua
G. Fotocopy Akte Kelahiran dan ijazah
kelurahan ini kita harus mengurus 3 surat pengantar, yaitu N1, N2 dan N4.
kelurahan ini kita harus mengurus 3 surat pengantar, yaitu N1, N2 dan N4.
Surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
Surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
Surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua
Surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
Surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua
3. Langkah terakhir adalah pergi ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.
SYARAT -SYARAT NIKAH
a. Fotocopy KTP kamu dan pasangan
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
d. Bawa foto 2×3 n 3×4 @ 2 lembar
e. fotocopy akte kelahiran, ijasah terakhir, dan KK kedua calon pengantin
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
d. Bawa foto 2×3 n 3×4 @ 2 lembar
e. fotocopy akte kelahiran, ijasah terakhir, dan KK kedua calon pengantin
Setelah dari KUA tempat pemohon yang mau ijin numpang nikah, kamu akan dapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk daftar ke KUA yang dituju.
SYARAT-SYARAT DAFTAR KE KUA YANG DITUJU
a. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal
b. Fotocopy KTP kamu dan pasangan
c. Fotocopy KK kamu dan pasangan
d. Foto berwarna 2×3; 3×4 bawa aja masing-masing 4 lembar (kalo bisa siapkan foto masing2 untuk background biru 4 lembar, merah 4 lembar)
e. Fotocopy ijazah terakhir kamu dan pasangan
f. Fotocopy Akta kelahiran kamu dan pasangan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PELATIHAN PENGOLAHAN LIDAH BUAYA
- AKUNTABILITAS SOSIAL DAN TATA KRAMA BAHASA JAWA
- Pelantikan KPPS PILKADA GUNUNGKIDUL 2024
- PENUTUPAN PORKASA TAHUN 2024
- PEMBUKAAN PEKAN OLAH RAGA KALURAHAN SALAM DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA
- Penyaluran Bantuan BLT DD Periode Bulan Oktober 2024 Kalurahan Salam
- Sistem Layanan Kalurahan Salam
Padukuhan
1. BARAN
2. GUNUNGMANUK
3. NGASEMAYU
4. SALAM
5. TROSARI
6. WADUK