TATA TERTIB DAN PERSYARATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN SEKRETARIS DESA SALAM 2016
Kal.Salam 15 Oktober 2016 10:49:22 WIB
Berdasarkan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Perbup No.4 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No.4 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala Desa Salam Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaringan dan Penyaringan Sekretaris Desa Salam. Maka dengan ini Panitia Pelaksana mengumumkan Tes Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa/Sekretaris Desa Salam.
Adapun Ketentuan dan Syarat sebagi berikut :
- KETENTUAN
- Penduduk Desa Salam yang mendaftar datang sendiri ke Sekretariat Panitia Pelaksana
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun
- Ijazah paling rendah SMU atau yang sederajat
- Bagi Perangkat Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Desa
- Bagi Pegawai Negari Sipil harus mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai PNS
- Bagi TNI dan POLRI harus mendapatkan ijin tertulis dari tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku
- Bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mendapatkan ijin tertulis dari Pimpinan BPD
- SYARAT – SYARAT
- Penduduk Desa Salam yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa/ Calon Sekretaris Desa Salam mengajukan surat lamaran secara tertulis , dan ditulis tangan dengan menggunakan tinta warna hitam bermeterai Rp 6000; (1 lembar ) yang ditujukan kepada Kepala Desa Salam lewat Panitia Pelaksana. (Surat Lamaran)
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6000;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai Rp 6000;
- Fotokopi ijazah yang dimiliki dan diligalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gunungkidul;
- surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gunungkidul;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES Gunungkidul;
- surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri Wonosari;
- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Wonosari;
- surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6000;
- surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa Salam selama menjabat sebagai Sekretaris Desa Salam di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6000;
- Surat pernyataan sanggup menjaga keamanan dan ketertiban bermaterai Rp 6000;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan dari pejabat yang berwenang menerbitkan KTP bahwa pendaftar Calon Perangkat Desa/ Sekretaris Desa terdaftar memiliki KTP sebagai penduduk desa Salam paling singkat 1 ( satu ) tahun terahir dengan tidak terputus-putus terhitung pada tanggal pendaftaran;
- Daftar Riwayat Hidup;
- foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
- surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa; dan
- surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.
- Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), dimasukkan dalam stop map folio warna biru yaitu :
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 2 (dua ) eksemplar fotokopi.
- WAKTU PENDAFTARAN
Tanggal 12 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016
Jam 08.30 sampai dengan jam 13.00
Hari Jumat jam 08.00 sampai dengan jam 11.30
- TEMPAT PENDAFTARAN
Di Sekretariat Panitia Pelaksana Komplek Balai Desa Salam di Ruang BPD
Pengumuman ini dapat dilihat di Website : salam-patuk.desa.id
Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatianya di ucapkan terima kasih.
Editor : Asmuni
Komentar atas TATA TERTIB DAN PERSYARATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN SEKRETARIS DESA SALAM 2016
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PELATIHAN PENGOLAHAN LIDAH BUAYA
- AKUNTABILITAS SOSIAL DAN TATA KRAMA BAHASA JAWA
- Pelantikan KPPS PILKADA GUNUNGKIDUL 2024
- PENUTUPAN PORKASA TAHUN 2024
- PEMBUKAAN PEKAN OLAH RAGA KALURAHAN SALAM DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA
- Penyaluran Bantuan BLT DD Periode Bulan Oktober 2024 Kalurahan Salam
- Sistem Layanan Kalurahan Salam