TATA TERTIB DAN PERSYARATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN SEKRETARIS DESA SALAM 2016

Kal.Salam 15 Oktober 2016 10:49:22 WIB

Berdasarkan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Perbup No.4 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No.4 Tahun 2015 dan Peraturan  Kepala Desa Salam Nomor  1 Tahun 2016 Tentang Penjaringan dan Penyaringan Sekretaris Desa  Salam. Maka dengan   ini Panitia Pelaksana mengumumkan Tes Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa/Sekretaris Desa  Salam.

 

Adapun Ketentuan dan Syarat  sebagi berikut : 

 

  1. KETENTUAN
  2. Penduduk Desa Salam yang mendaftar datang sendiri ke Sekretariat Panitia Pelaksana
  3. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun
  4. Ijazah paling rendah SMU atau yang sederajat
  5. Bagi Perangkat Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Desa
  6. Bagi Pegawai Negari Sipil harus mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai PNS
  7. Bagi TNI dan POLRI harus mendapatkan ijin tertulis dari tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku
  8. Bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mendapatkan ijin tertulis dari Pimpinan BPD

 

  1. SYARAT – SYARAT

 

  1. Penduduk Desa Salam yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa/ Calon Sekretaris Desa Salam mengajukan surat lamaran secara tertulis , dan ditulis tangan dengan menggunakan tinta warna hitam bermeterai Rp 6000; (1 lembar ) yang ditujukan kepada Kepala Desa Salam lewat Panitia Pelaksana. (Surat Lamaran)
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6000;
  3. Surat Pernyataan   memegang   teguh   dan   mengamalkan   Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai Rp 6000;
  4. Fotokopi ijazah yang dimiliki dan diligalisir oleh pejabat yang berwenang
  5. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Surat keterangan   sehat   jasmani   dan   rohani dari   dokter  pemerintah  di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gunungkidul;
  7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gunungkidul;
  8. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  dari   POLRES      Gunungkidul;
  9. surat keterangan  tidak  pernah  dihukum  karena  melakukan  tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri Wonosari;
  1. surat keterangan tidak  sedang  dicabut  hak  pilihnya  sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Wonosari;
  2. surat pernyataan bahwa  pernah  dipidana  karena  melakukan  tindak pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6000;
  3. surat pernyataan sanggup  bertempat  tinggal   di desa   Salam   selama menjabat    sebagai    Sekretaris    Desa    Salam    di atas kertas segel  atau bermeterai Rp 6000;
  4. Surat pernyataan sanggup    menjaga    keamanan      dan    ketertiban bermaterai Rp 6000;
  5. Fotokopi Kartu Tanda    Penduduk  dan  Kartu  Keluarga  yang dilegalisir pejabat  yang berwenang;
  6. Surat keterangan dari  pejabat  yang  berwenang  menerbitkan    KTP  bahwa pendaftar  Calon  Perangkat  Desa/ Sekretaris  Desa  terdaftar  memiliki    KTP  sebagai  penduduk  desa  Salam paling singkat 1 ( satu ) tahun terahir dengan tidak terputus-putus terhitung pada tanggal pendaftaran;
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
  9. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  10. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  11. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa; dan
  12. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.
  13. Surat lamaran tertulis  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), dimasukkan dalam stop map folio warna biru yaitu :
  14. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  15. 2 (dua ) eksemplar fotokopi.

 

  • WAKTU PENDAFTARAN

Tanggal 12 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016

Jam 08.30 sampai dengan jam 13.00

Hari Jumat jam 08.00 sampai dengan jam 11.30

 

  1. TEMPAT PENDAFTARAN

Di Sekretariat Panitia Pelaksana Komplek Balai Desa Salam di Ruang BPD

Pengumuman ini dapat dilihat di Website : salam-patuk.desa.id

Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatianya di ucapkan terima kasih.

 

Editor : Asmuni

Komentar atas TATA TERTIB DAN PERSYARATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN SEKRETARIS DESA SALAM 2016

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK