KONVERSI PERANGAT DESA TAHUN 2017
Kal.Salam 10 Februari 2017 07:48:56 WIB
KEPUTUSAN KEPALA DESA SALAM
NOMOR 7/KPTS/2017
TENTANG
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SALAM KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
KEPALA DESA SALAM,
Menimbang : |
a |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Desa Salam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa Salam Kecamatan Patuk Kabupaten Gununkidul; |
Mengingat : |
1 |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
2 |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
3 |
Undang-undang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang N0mor 9 Tahun 2015 |
|
4 |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
5 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemeintah Desa; |
|
6 |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; |
|
7 |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; |
|
8. |
Peraturan Desa Salam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Salam Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU |
: |
Mengangkat Perangkat Desa yang namanya sebagaimana tersebut dalam kolom 2 (dua) dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam kolom 5 (lima) dan diangkat menjadi sebagaimana tersebut dalam kolom 7 (tujuh) dari daftar Lampiran Keputusan ini. |
KEDUA |
: |
Petikan Keputusan Ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. |
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Salam
pada tanggal 06 Februari 2017
Kepala Desa Salam,
tertanda
SADJIDO
TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
- Bupati Gunungkidul; dan
- Camat Patuk
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- AKUNTABILITAS SOSIAL DAN TATA KRAMA BAHASA JAWA
- Pelantikan KPPS PILKADA GUNUNGKIDUL 2024
- PENUTUPAN PORKASA TAHUN 2024
- PEMBUKAAN PEKAN OLAH RAGA KALURAHAN SALAM DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA
- Penyaluran Bantuan BLT DD Periode Bulan Oktober 2024 Kalurahan Salam
- Sistem Layanan Kalurahan Salam
- Pengajian Instansi Patuk