KONVERSI PERANGAT DESA TAHUN 2017

Kal.Salam 10 Februari 2017 07:48:56 WIB

KEPUTUSAN KEPALA DESA SALAM

NOMOR  7/KPTS/2017

TENTANG

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SALAM KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

                                                 KEPALA DESA SALAM,

 

Menimbang :

a

bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Desa Salam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa Salam Kecamatan Patuk Kabupaten Gununkidul;

Mengingat   :

1

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta

 

2

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

3

Undang-undang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang N0mor 9 Tahun 2015 

 

4

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

5

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemeintah Desa;

 

6

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;

 

 

7

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

 

8.

Peraturan Desa   Salam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Salam Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU               

:

Mengangkat Perangkat Desa yang namanya sebagaimana tersebut dalam kolom 2 (dua) dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam kolom 5 (lima) dan diangkat menjadi sebagaimana tersebut dalam kolom 7 (tujuh) dari daftar Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

:

Petikan Keputusan Ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Salam

pada  tanggal 06 Februari 2017

Kepala Desa Salam,

 

tertanda

 

 

SADJIDO

 

 

 

 

TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

  1. Bupati Gunungkidul; dan
  2. Camat Patuk
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK