PERDES NO 2 TAHUN 2017
Kal.Salam 10 Februari 2017 08:14:45 WIB
KEPALA DESA SALAM
KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN DESA SALAM
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SALAM,
Menimbang : |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); |
|
b. |
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 telah dievaluasi oleh Camat Patuk sesuai dengan Keputusan Camat Patuk Nomor 10/KPTS/2017 tanggal 24 Januari 2017 dan telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa; |
|
c. |
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; |
Mengingat : |
1 |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); |
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); |
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
7. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); |
|
8. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E); |
|
9. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 Nomor 18); |
|
10. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa; |
|
11. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa untuk Pembangunan Padukuhan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 2); |
|
12. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 49) sebagaimana diubah dengn Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
13. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017; |
|
14. |
Peraturan Desa Salam Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menerngah Desa Salam Tahun 2015-2021 (Lembaran Desa Salam Tahun 2016 Nomor 1); |
|
15. |
Peraturan Desa Salam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Desa Salam Tahun 2013 Nomor 3); |
|
16. |
Peraturan Desa Salam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Salam Tahun 2016 Nomor 6); |
|
17. |
Peraturan Desa Salam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 (Lembaran Desa Salam Tahun2016 Nomor 3); |
Dengan Persetujuan Bersama
Badan Permusyawaratan Desa Salam
Dan
Kepala Desa Salam
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
- Pendapatan Desa :
- Pendapatan Asli Desa : Rp 3.425.000,00
- Transfer : Rp. 1.593.763.300,00
- Pendapatan Lain-lain : Rp. 2.500.000,00
Jumlah Pendapatan Desa : Rp.1.599.263.300
- Belanja Desa :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp. 633.884.136,00
- Bidang Pembangunan Desa : Rp. 812.626.500,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa : Rp. 80.095.660,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa : Rp. 50.111.800,00
- Belanja Tidak Terduga : Rp. 7.500.000,00
Jumlah Belanja Desa : Rp. 1.584.218.096,00
Surplus/(Defisit) : Rp. 15.470.204,00
- Pembiayaan Desa :
- Penerimaan Pembiayaan : Rp. 139.529.796,00
- Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 155.000.000,00
- Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp -15.470.204,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penepatannya dalam Lembaran Desa Salam
Ditetapkan di Salam
pada tanggal 27 Januari 2017
KEPALA DESA,
SADJIDO
Diundangkan di Salam
pada tanggal 27 Januari 2017
SEKRETARIS DESA,
BUSTANUDIN
LEMBARAN DESA SALAM TAHUN 2017 NOMOR 2
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PELATIHAN PENGOLAHAN LIDAH BUAYA
- AKUNTABILITAS SOSIAL DAN TATA KRAMA BAHASA JAWA
- Pelantikan KPPS PILKADA GUNUNGKIDUL 2024
- PENUTUPAN PORKASA TAHUN 2024
- PEMBUKAAN PEKAN OLAH RAGA KALURAHAN SALAM DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA
- Penyaluran Bantuan BLT DD Periode Bulan Oktober 2024 Kalurahan Salam
- Sistem Layanan Kalurahan Salam