PERDES NO 1 TAHUN TAHUN 2017

Kal.Salam 10 Februari 2017 08:27:38 WIB

KEPALA DESA SALAM SALAM

KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

PERATURAN DESA SALAM  

NOMOR 1 TAHUN 2017

 

TENTANG

 

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SALAM

TAHUN ANGGARAN 2016

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SALAM,

 

 Menimbang :

a.

bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan pengelolaan APBDesa Salam Tahun Anggaran 2016 perlu penyusunan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Salam;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa Salam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Salam Tahun Anggaran 2017;

Mengingat :

1.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

 

5.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684);

 

7.

Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 36);

 

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E

 

10.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 16 Seri E);

 

11.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014. tentang Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa  (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 18);

 

12.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1);

 

13.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Pembangunan Padukuhan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 2);

 

14.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 46);

 

16.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 108;

 

17.

Peraturan Desa Salam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Desa Salam Tahun 2013 Nomor 3);

 

18

Peraturan Desa Salam Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Salam Tahun 2015-2021 (Lembaran Desa Salam  Tahun 2016 Nomor 1);

 

19.

Peraturan Desa Salam  Nomor  3 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Salam Tahun Anggaran 2017;

 

 20.

Peraturan Desa   Salam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa   Salam Tahun 2016  Nomor 6);

 

21.

Peraturan Desa Salam  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Salam Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Desa Salam Tahun 2016 Nomor 10);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

Badan Permusyawaratan Desa Salam

Dan

Kepala Desa   Salam

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

 

Pasal 1

 

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :

  1. Pendapatan Desa :
  2. Pendapatan Asli Desa : Rp 7.817.800,00
  3. Transfer                    : Rp 1.384.754.600,00
  4. Pendapatan Lain-lain : Rp. 3.756.948,70

Jumlah Pendapatan Desa                                            : Rp.      1.396.329.348,70

  1. Belanja Desa :
  2. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp. 508.917.927,00
  3. Bidang Pembangunan Desa : Rp. 806.252.450,00
  4. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa : Rp. 85.921.200,00
  5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa : Rp. 26.150.000,00
  6. Belanja Tidak Terduga : Rp. 500.000,00

Jumlah Belanja Desa                                                  : Rp.      1.427.741.577,00

Surplus/(Defisit)                                                         : Rp.           31.412.228,30

 

  1. Pembiayaan Desa :
  2. Penerimaan Pembiayaan : Rp.    170.942.058,30
  3. Pengeluaran Pembiayaan : Rp.                     0,00

      Pembiayaan Netto (a – b)                                         : Rp.         170.942.058,30

      SILPA TAHUN 2016                                                : Rp.         139.529.830,00

 

 

 

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :

  1. Lampiran I. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
  2. Lampiran II. Laporan Kekayaan Milik Desa sampai dengan 31 Desember 2016.
  3. Lampiran III. Program Sektoral dan Program Daerah Yang masuk Ke Desa Tahun Anggaran 2016.

 

Pasal 4

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penepatannya dalam Lembaran Desa Salam dengan diumumkan kepada masyarakat.

 

Ditetapkan di Salam

pada tanggal 25 Januari 2017

KEPALA DESA SALAM,

 

 

 

SADJIDO

 

Diundangkan di

pada tanggal 25 Januari 2017

SEKRETARIS DESA SALAM,

 

 

 

BUSTANUDIN

 

LEMBARAN DESA SALAM  TAHUN 2017 NOMOR 1

 

 

 

 

                                                                                 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN III

PERATURAN DESA SALAM

NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

 

 

PROGRAM SEKTORAL DAN PROGRAM DAERAH YANG MASUK KE DESA

Tanggal

: 31 Desember 2016

Desa

: SALAM

Kecamatan

: PATUK

Kabupaten

: GUNUNGKIDUL

 

No.

Jenis Kegiatan

Lokasi Kegiatan

Rincian Kegiatan

Volume

Satuan

Sumber Dana

Jumlah (Rp)

1

 

gunungmanuk

Rabat jalan 

 

 

Angkasa Pura Yogyakarta

30.000.000,00

2

Rehap Pengaspalan Jalan dan Talud

Ngasemayu

 Salam

Rehap Pengaspalan Jalan dan Talud

 

 

APBN PSIEW 2016

1.200.000.000,00

3

Peningkatan KWT

Salam

Pemanfaaatan tanah pekarangan dengan tanaman polibag

 

 

Dinas pertanian kab. Gununkidul

15.000.000,00

Sub Total Jenis Kegiatan (1)

Rp.                                  1.245.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

Sub Total Jenis Kegiatan (2)

Rp.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sub Total Jenis Kegiatan (3)

Rp.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sub Total (4)

Rp.

Total (1 s/d 4)

Rp.

 

Salam, 25 Januari 2017

KEPALA DESA

 

 

 

SADJIDO

 

Komentar atas PERDES NO 1 TAHUN TAHUN 2017

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK