PENDAFTARAN CALON KEPALA URUSAN TATA LAKSANA KALURAHAN SALAM
Kal.Salam 05 Juni 2021 11:46:11 WIB
P E N G U M U M A N
NOMOR : 001/PAN/VI/2021
TENTANG
PENDAFTARAN CALON KEPALA URUSAN TATA LAKSANA
Berdasarkan Surat Keputusan Lurah Salam Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Calon Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Salam.
Maka dengan Ini Panitia Pelaksana mengumumkan Penjaringan dan Penyaringan Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Salam, adapun persyaratan dan mekanisme pengajuan lamaran sebagai berikut :
- PERSYARATAN
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan, dan/atau dalam jabatan negeri;
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
- Bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Salam jika diangkat menjadi Kepala Urusan Tata Laksana
- MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN
- Penduduk warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Salam mengajukan surat lamaran secara tertulis, dan ditulis tangan dengan menggunakan tinta warna hitam bermeterai Rp 10.000; 1 (satu) lembar yang ditujukan kepada Lurah Salam;
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp 000;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai Rp 000;
- fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang ;
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
- Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Pemerintah);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri, asli 1 (satu) dan rangkap 2 (dua) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri, asli 1 (satu) dan rangkap 2 (dua) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi kartu keluarga (KK) yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Daftar riwayat hidup;
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- surat izin dari Lurah bagi Staf Pamong Kalurahan dan Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Kepala Urusan Tata Laksana;
- Surat izin dari pimpinan BaMusKal bagi anggota BaMusKal;
- Surat Pernyataan belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan dan/atau dalam jabatan negeri diatas kertas segel atau bermeterai Rp. 10.000,-
- Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal dikalurahan Salam setelah menjabat sebagai Pamong Kalurahan bermeterai Rp. 10.000,-
- Surat lamaran tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam stop map warna biru bagi calon laki – laki dan stop map warna merah bagi calon perempuan,
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 2 (dua) eksemplar fotokopi.
- Calon Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Salam yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang diligalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Dikecualikan untuk dokumen Kependudukan yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Electronik), tidak perlu dilegalisir.
- Bakal calon Kepala Urusan Tata Laksana hanya dapat melengkapi persyaratan selama masa pendaftaran;
- Berkas lamaran sebagaimana tersebut diatas disampaikan lewat Panitia Penyaringan dan Penjaringan Calon Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Salam.
- WAKTU PENDAFTARAN
Kamis, 17 Juni s/d Rabu, 23 Juni 2021
Senin s/d Kamis jam 08.00 – 13.00 Wib.
Jum`at jam 08.00 – 11.00 Wib,
Sabtu dan Minggu Libur
- TEMPAT PENDAFTARAN
Di Sekretariat Panitia Pelaksana Komplek Balai Kalurahan Salam di Ruang BaMusKal.
Pengumuman ini dapat dilihat di Website : salam-patuk.desa.id
Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatianya di ucapkan terima kasih, untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada Panitia Pelaksana di Sekretariat pada jam kerja.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PELATIHAN PENGOLAHAN LIDAH BUAYA
- AKUNTABILITAS SOSIAL DAN TATA KRAMA BAHASA JAWA
- Pelantikan KPPS PILKADA GUNUNGKIDUL 2024
- PENUTUPAN PORKASA TAHUN 2024
- PEMBUKAAN PEKAN OLAH RAGA KALURAHAN SALAM DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA
- Penyaluran Bantuan BLT DD Periode Bulan Oktober 2024 Kalurahan Salam
- Sistem Layanan Kalurahan Salam