Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Kepala Urusan Tata Laksana

Kal.Salam 12 Juli 2021 11:51:45 WIB

 

 

 

 

 

LURAH SALAM

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN LURAH SALAM

NOMOR   5   TAHUN 2021

 

TENTANG

 

TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON KEPALA URUSAN TATA LAKSANA KALURAHAN SALAM

KAPANEWON PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TAHUN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

LURAH SALAM,

Menimbang   :

a.     bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Salam Kapanewon Patuk  Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2021 perlu disusun tata tertib pelaksanaannya;

 

b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Lurah tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Salam Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2021;

Mengingat     :

1.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

4.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339):

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 104 Tahun 2019 tentang Perdokumentasian Administrasi Kependudukan;

 

8.     Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 12,  Tambahan  Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 45);

 

9.     Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018;

10. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2020 ( Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 20)

11. Peraturan Kalurahan Salam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Kalurahan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kalurahan Salam;

 

12. Peraturan Kalurahan Salam Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Salam Tahun 2016-2021  (Lembaran Kalurahan Salam Tahun 2016 Nomor 1);

13. Peraturan Kalurahan Salam Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021;

 

14. Peraturan Kalurahan Salam Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON KEPALA URUSAN TATA LAKSANA KALURAHAN SALAM KAPANEWON PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN  2021.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal  1

Dalam Peraturan Lurah ini yang dimaksud dengan :

  1. Kalurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
  4. Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Lurah adalah pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah  tangga  Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  6. Pamong Kalurahan adalah unsur staf yang membantu Lurah dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Kalurahan, dan unsur pendukung tugas Lurah dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
  7. Staf Pamong Kalurahan adalah unsur staf yang diangkat oleh Lurah untuk membantu Kepala Urusan atau Jagabaya, Ulu-ulu, Kamituwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disingkat APBKal adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Kalurahan dan BaMusKal, yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan.
  9. Keputusan Lurah adalah keputusan yang ditetapkan oleh Lurah yang bersifat menetapkan.
  10. Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Kepala Urusan Tata Laksana yang selanjutnya disebut Panitia Pelaksana adalah Panitia yang dibentuk oleh Lurah yang bertugas melaksanakan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana.
  11. Padukuhan adalah bagian wilayah dalam Kalurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Kalurahan.
  12. Calon Kepala Urusan Tata Laksana adalah penduduk warga negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Lurah melalui Panitia Pelaksana untuk mengikuti ujian Kepala Urusan Tata Laksana.
  13. Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana untuk mendapatkan calon Kepala Urusan Tata Laksana.
  14. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Tim Penguji terhadap calon Kepala Urusan Tata Laksana melalui ujian tulis dan praktek.
  15. Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
  16. Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
  17. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  18. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
  19. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  20. Mutasi adalah proses pemindahan jabatan Pamong Kalurahan dalam satu organisasi Pemerintah Kalurahan.
  21. Panewu adalah pemimpin Kapanewon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

BAB II

PENGISIAN JABATAN PAMONG KALURAHAN

 

Pasal 2

  • Kepala Urusan Tata Laksana akan purna pada tanggal 9 Agustus 2021.
  • Pengisian jabatan Kepala Urusan Tata Laksana dilakukan dengan cara penjaringan dan penyaringan calon Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Pengisian jabatan Kepala Urusan Tata Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan dengan Panewu.
  • Hasil konsultasi dituangkan dalam bentuk rekomendasi tertulis  oleh Panewu.
  • Kepala Urusan Tata Laksana hasil penjaringan dan penyaringan  dilantik  oleh Lurah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkan .

BAB III

MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU

SELEKSI CALON KEPALA URUSAN TATA LAKSANA

Bagian Kesatu

Pencalonan

 

Pasal 3

  • Lurah melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Kepala Urusan Tata Laksana berakhir atau paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Kepala Urusan Tata Laksana kosong atau diberhentikan.
  • Hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 2 (dua) orang calon.

 

Pasal 4

  • Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Kepala Urusan Tata Laksana harus mendapat izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Kepala Urusan Tata Laksana harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Anggota BaMusKal yang mencalonkan diri menjadi Kepala Urusan Tata Laksana harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BaMusKal.
  • Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Kepala Urusan Tata Laksana harus mendapat izin tertulis dari Lurah.
  • Dalam hal Pamong Kalurahan mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Kepala Urusan Tata Laksana sampai dengan diumumkannya hasil ujian seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana oleh Lurah.
  • Dalam hal Pamong Kalurahan dibebastugaskan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Lurah menunjuk Pamong Kalurahan lainnya sebagai pelaksana harian yang ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas.
  • Tembusan Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Panewu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
  • Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan diangkat menjadi Kepala Urusan Tata Laksana, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan lama oleh Lurah terhitung sejak tanggal pelantikan.

 

BAB IV

PANITIA PELAKSANA DAN TIM PENGUJI

Paragraf 1

Panitia Pelaksana

 

Pasal 5

  • Dalam rangka penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana, Lurah membentuk Panitia Pelaksana dan Tim Penguji yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
  • Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat berjumlah ganjil paling banyak 7 (tujuh) orang.
  • Susunan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
    1. ketua;
    2. sekretaris; dan
    3.  
  • Tugas Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah :
    1. menyusun jadwal kegiatan.
    2. menyusun rancangan tata tertib penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana.
    3. melakukan penjaringan bakal calon.
    4. menerima pendaftaran.
    5. melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana.
    6. mengamankan berkas pendaftaran dari bakal calon.
    7. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
    8. membuat berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana.
    9. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana. dan
    10. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pelaksana bertanggung jawab kepada Lurah.
  • Panitia Pelaksana wajib berlaku jujur, adil, transparan, tidak memihak, dan penuh tanggung jawab.
  • Panitia Pelaksana yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dan diganti sesuai unsur yang diberhentikan dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

 

Pasal 6

  • Dalam hal anggota Panitia Pelaksana mendaftar sebagai calon Kepala Urusan Tata Laksana atau berhalangan tetap, yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Panitia Pelaksana dan diganti.
  • Pergantian anggota Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

 

Pasal 7

Tata tertib penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b sekurang-kurangnya memuat :

  1. ketentuan umum;
  2. penjaringan bakal calon;
  3. pendaftaran calon;
  4. penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Kepala Urusan Tata Laksana;
  5. pelaksanaan ujian; dan
  6. penelitian dan penetapan hasil ujian.

 

Paragraf 2

Tim Penguji

 

Pasal 8

  • Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri dari unsur Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat.
  • Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil sebanyak 5 (lima) orang.
  • Susunan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. ketua;
    2. sekretaris; dan
    3.  
  • Tugas Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    1. menyusun tata tertib pelaksanaan ujian;
    2. mempersiapkan materi soal ujian;
    3. menentukan kriteria penilaian;
    4. menyelenggarakan ujian;
    5. menetapkan hasil ujian;
    6. membuat berita acara pelaksanaan ujian;
    7. mempersiapkan segala seuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ujian; dan
    8. melaporkan hasil pelaksanaan ujian kepada Lurah.
  • Tim Penguji tidak mempunyai hubungan keluarga (suami/istri, ayah/ibu, kakak, adik, dan/atau anak) dengan calon yang berhak mengikuti ujian.
  • Tim Penguji wajib berlaku jujur, adil, transparan, tidak memihak, dan penuh tanggung jawab.
  • Tim Penguji jika terbukti melakukan sebagaimana ayat (5) yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Tim Penguji dan diganti dengan Keputusan Lurah.
  • Tim Penguji ditetapkan dengan Keputusan Lurah setelah ditetapkannya calon Kepala Urusan Tata Laksana yang berhak mengikuti ujian, selambat-lambatnya 7 (tujuh hari) sebelum ujian seleksi dilaksanakan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penguji bertanggung jawab kepada Lurah.

BAB V

PERSYARATAN CALON KEPALA URUSAN TATA LAKSANA

 

Pasal 9

  • Kepala Urusan Tata Laksana diangkat oleh Lurah dari Calon Kepala Urusan Tata Laksana yang telah memenuhi persyaratan.
  • Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai 000 (Sepuluh Ribu Rupiah);
    3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. berkelakuan baik;
    7. belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan, dan/atau dalam jabatan negeri;
    8. memenuhi kelengkapan         persyaratan administrasi;
    9. bersedia bertempat tinggal di Kalurahan
  • Belum pernah diberhentikan dalam jabatan negeri sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf g adalah  diberhentikan dari jabatan sebagai Aparatur   Sipil Negara,  Anggota  Tentara  Nasional  Indonesia  dan  anggota  Polisi Republik

 

BAB VI

PENJARINGAN, PENDAFTARAN DAN MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN

CALON KEPALA URUSAN TATA LAKSANA

 

Pasal 10

  • Dalam rangka penjaringan calon Kepala Urusan Tata Laksana Panitia Pelaksana mengumumkan kepada masyarakat bahwa akan diadakan pengisian lowongan Kepala Urusan Tata Laksana melalui pertemuan-pertemuan dan menempelkan pengumuman pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat seperti papan pengumuman, balai Kalurahan, balai padukuhan atau media informasi lain.
  • Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
  1. persyaratan;
  2. ketentuan pendaftaran; dan
  3. tempat dan waktu pendaftaran.
  • Pendaftaran calon Kepala Urusan Tata Laksana dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Kalender.

 

Pasal 11

  • Apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup ternyata calon Kepala Urusan Tata Laksana yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana memperpanjang waktu pendaftaran selama 14 (empat belas) hari sejak pendaftaran ditutup.
  • Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran calon Kepala Urusan Tata Laksana yang ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia.
    • Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) calon Kepala Urusan Tata Laksana yang mendaftar tetap kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana membuat laporan secara tertulis kepada Lurah.
    • Laporan Panitia Pelaksana kepada Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran dengan dilampiri berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.
    • Lurah menerbitkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pelaksana.
    • Lurah melaksanakan proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penundaan ditetapkan.

Pasal 12

  • Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Urusan Tata Laksana mengajukan surat permohonan tertulis kepada Lurah di atas kertas segel atau bermaterai sepuluh ribu rupiah.
  • Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah di atas kertas segel atau bermaterai sepuluh ribu rupiah;
    2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai sepuluh ribu rupiah;
    3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai sepuluh ribu rupiah;
    4. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
    5. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    6. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau dokter pemerintah;
    7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
    8. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
    9. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri asli dan rangkap 2 dilegalisir pejabat yang berwenang;
    10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri asli dan rangkap 2 dilegalisir pejabat yang berwenang;
    11. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    12. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    13. daftar riwayat hidup;
    14. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
    15. surat izin dari pejabat pembina  kepegawaian  bagi Pegawai Negeri Sipil;
    16. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia,  dan anggota Polisi Republik Indonesia;
    17. surat izin dari Lurah bagi Staf Pamong Kalurahan dan Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Kepala Urusan Tata Laksana;
    18. surat izin dari pimpinan BaMusKal bagi anggota BaMusKal; dan/atau
    19. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Salam jika diangkat menjadi Kepala Urusan Tata Laksana diatas kertas segel atau materai sepuluh ribu rupiah.
  • Legalisir oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana tersebut ayat 2 huruf e, l dan m, dikecualikan untuk dokumen Kependudukan yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Electronik), tidak perlu dilegalisir;
  • Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam stopmap warna biru, yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 2 (dua) eksemplar fotocopy.
  • Bakal Calon Kepala Urusan Tata Laksana yang tidak dapat melampirkan fotocopy. Ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang
  • Bakal calon Kepala Urusan Tata Laksana hanya dapat melengkapi persyaratan selama masa pendaftaran.

Pasal 13

  • Panitia Pelaksana memberikan tanda terima setelah persyaratan dinyatakan lengkap kepada bakal calon Kepala Urusan Tata Laksana yang telah mengajukan surat permohonan menjadi Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
    1. 1 (satu) lembar untuk bakal calon Kepala Urusan Tata Laksana; dan
    2. 1 (satu) lembar untuk Panitia Pelaksana.
  • Panitia Pelaksana melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Urusan Tata Laksana yang dituangkan dalam Berita Acara.
  • Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan  sebagai  dasar Lurah menetapkan calon Kepala Urusan Tata Laksana yang berhak mengikuti seleksi/ujian.
  • Calon Kepala Urusan Tata Laksana yang  berhak  mengikuti  seleksi/ujian  sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah calon Kepala Urusan Tata Laksana yang persyaratan administrasinya dinyatakan lengkap dan sah.

 

 

 

 

 

BAB VII

PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN ADMINISTRASI 

SELEKSI CALON KEPALA URUSAN TATA LAKSANA

 

Pasal 14

  • Setelah berakhirnya waktu pendaftaran, Panitia Pelaksana melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ditemukan dokumen yang meragukan dapat dilakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
  • Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana ternyata ditemukan perbedaan usia maka yang digunakan dasar untuk menentukan usia calon adalah akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
  • Penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia.
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Lurah untuk digunakan sebagai dasar penetapan seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana yang berhak mengikuti seleksi/ujian dengan Keputusan Lurah.

 

Pasal 15

  • Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana ternyata calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana memperpanjang waktu pendaftaran selama 14 (empat belas) hari sejak selesainya waktu penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana membuat laporan secara tertulis kepada Lurah.
  • Laporan Panitia Pelaksana kepada Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran dengan dilampiri :
    1. berita acara penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana; dan
    2. berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia.
  • Lurah menerbitkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pelaksana.
  • Lurah melaksanakan proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penundaan ditetapkan.

 

Pasal 16

  • Dalam hal terjadi penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) Kepala Urusan Tata Laksana yang belum habis masa jabatannya tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya.
  • Dalam hal terjadi penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) Kepala Urusan Tata Laksana yang habis masa jabatannya diberhentikan dan selanjutnya Lurah mengangkat Pamong Kalurahan lain sebagai pelaksana tugas yang ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas.

 

 

 

 

BAB VIII

MATERI SOAL UJIAN DAN TATA CARA KERJASAMA

DENGAN PIHAK KETIGA

 

Pasal 17

  • Materi soal ujian calon Kepala Urusan Tata Laksana disiapkan oleh Tim Penguji.
  • Materi soal ujian calon Kepala Urusan Tata Laksana terdiri dari :
    1. ujian tulis; dan
    2. ujian praktik.
  • Materi soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jabatan Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Materi soal ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kemampuan di bidang :
    1. pemerintahan;
    2. pembangunan;
    3. pemberdayaan masyarakat; dan
    4. pengetahuan teknis pemerintahan Kalurahan.
  • Materi soal ujian tulis di bidang pemerintahan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3) huruf a meliputi :
  1. peraturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan kalurahan;
  2. organisasi pemerintahan kalurahan;
  3. pengelolaan keuangan dan aset kalurahan; dan
  4. bidang pemerintahan lainnya sesuai kewenangan kalurahan.
  • Materi soal ujian tulis di bidang pembangunan sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) huruf b meliputi :
  1. penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan;
  2. pelaksanaan pembangunan kalurahan;
  3. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kalurahan; dan
  4. bidang pembangunan lainnya sesuai kewenangan kalurahan.
  • Materi soal ujian tulis di bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi :
  1. organisasi lembaga kemasyarakatan kalurahan;
  2. pemberdayaan kelompok masyarakat kalurahan;
  3. kelembagaan ekonomi kalurahan; dan
  4. bidang pemberdayaan lainnya sesuai kewenangan kalurahan.
  • Materi soal ujian tulis di bidang pengetahuan teknis pemerintahan kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi :
  1. administrasi kalurahan;
  2. pengelolaan keuangan kalurahan;
  3. penyusunan produk hukum kalurahan; dan
  4. teknis pengadaan barang dan jasa kalurahan.
  • Materi ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu praktek mengoperasikan komputer berbasis office.
  • Dalam hal ujian praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Tim Penguji dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
  • Hasil ujian calon Kepala Urusan Tata Laksana oleh Tim Penguji dituangkan dalam berita acara hasil ujian calon Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Tim Penguji dan dilaporkan kepada Lurah.

 

Pasal 18

Koreksi ujian dilaksanakan secara transparan oleh Tim Penguji dan dapat dibantu oleh Panitia Pelaksana serta hasilnya dapat diketahui oleh peserta  ujian.

Pasal 19

  • Calon Kepala Urusan Tata Laksana yang dapat diangkat menjadi Kepala Urusan Tata Laksana adalah calon yang memperoleh nilai tertinggi dan memenuhi persyaratan.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, maka diadakan ujian ulang bagi calon yang memperoleh nilai tertinggi sama.
  • Materi soal ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ujian tulis.

 

BAB IX

TATA CARA KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA

 

Pasal 20

  • Kerja sama dengan pihak ketiga dalam ujian praktik mengoperasikan komputer sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (9) dilakukan oleh Lurah.
  • Lurah mengajukan surat permohonan kepada pihak ketiga yang akan diajak kerja sama.
  • Dalam hal pihak ketiga sepakat mengadakan kerja sama selanjutnya disusun perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Lurah dan pimpinan lembaga yang diajak kerja sama.
  • Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya memuat :
    1. subjek hukum;
    2. ruang lingkup kerja sama dan waktu pelaksanaan;
    3. kewajiban dan hak;
    4. pembiayaan;
    5. keadaan memaksa (force majeure); dan
    6. penyelesaian perselisihan.

 

BAB X

PELAKSANAAN UJIAN, KOREKSI HASIL UJIAN, DAN 

PENETAPAN HASIL UJIAN SERTA PENGUMUMAN HASIL UJIAN

 

Pasal 21

  • Pelaksanaan ujian, koreksi hasil ujian, dan penetapan hasil ujian seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana oleh Tim Penguji dilaksanakan berkelanjutan dalam 1 (satu) hari.
  • Ujian tulis dilaksanakan di Balai Kalurahan Salam, dan ujian praktek akan ditentukan kemudian.
  • Ujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaksanakan pada hari yang sama setelah hasil ujian diumumkan.
  • Pengumuman hasil ujian seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana dilakukan oleh Lurah pada hari yang sama setelah menerima laporan hasil ujian dari Tim Penguji.
  • Pengumuman hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan dan ditempelkan di papan pengumuman kantor kalurahan dalam bentuk surat pengumuman.
  • Lurah menetapkan hasil ujian dengan keputusan Lurah berdasarkan berita acara hasil ujian seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana dari Tim Penguji.

 

 

BAB XI

MEKANISME KONSULTASI KEPADA PANEWU

 

Pasal 22

  • Hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana dikonsultasikan oleh Lurah kepada Panewu.
  • Konsultasi kepada Panewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lurah mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Panewu dengan dilampiri :
  1. berkas-berkas proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana, antara lain :
    1. peraturan Lurah tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana dan jadwal kegiatan;
    2. keputusan Lurah tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana;
    3. keputusan Lurah tentang Pembentukan Tim Penguji;
    4. berita acara penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana;
    5. berita acara perpanjangan waktu pendaftaran jika terjadi perpanjangan waktu pendaftaran;
    6. berita acara hasil ujian seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana; dan
    7. keputusan Lurah tentang hasil ujian seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana.
  2. berkas lamaran Seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana, antara lain :
    1. surat permohonan; dan
    2. kelengkapan persyaratan administrasi.
  • Rekomendasi Panewu berupa persetujuan atau penolakan dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat.
  • Dalam rangka pemberian rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan, Panewu dapat melakukan klarifikasi kepada Lurah, panitia pelaksana, dan/atau Tim Penguji terhadap pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Panewu dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan persyaratan yang ditentukan, tahapan dalam proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana serta berpedoman pada hasil ujian.
  • Dalam hal rekomendasi Panewu berisi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah menerbitkan Keputusan Lurah tentang Pengangkatan Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Dalam hal rekomendasi Panewu berisi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah melakukan proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Rekomendasi Panewu berisi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan-alasan penolakan.
  • Proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 3 (tiga) bulan sejak penolakan ditetapkan.

 

BAB XII

PELANTIKAN KEPALA URUSAN TATA LAKSANA DAN 

PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI

 

Pasal 23

  • Kepala Urusan Tata Laksana dilantik oleh Lurah paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya Keputusan Lurah tentang Pengangkatan Kepala Urusan Tata Laksana.
  • Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Urusan Tata Laksana diselenggarakan di balai Kalurahan Salam yang dihadiri oleh anggota BaMusKal, Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Pemuka-pemuka masyarakat lainnya yang ada di Kalurahan.
  • Tata urutan upacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Urusan Tata Laksana meliputi :
  1. pembukaan;
  2. menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
  3. pembacaan keputusan Lurah;
  4. pengambilan sumpah/janji;
  5. penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji;
  6. kata pelantikan;
  7. penyerahan keputusan Lurah;
  8. penandatanganan berita acara serah terima jabatan;
  9. penyerahan memori serah terima jabatan;
  10. sambutan Lurah, Pejabat Lama, Pejabat Terlantik dan Panewu;
  11. doa;
  12. menyanyikan lagu Bagimu Negeri; dan
  13.  
  • Sebelum dilantik Kepala Urusan Tata Laksana wajib mengucapkan sumpah/janji.
  • Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) dilakukan menurut agama yang diakui oleh Pemerintah yaitu:
    1. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
    2. diawali dengan ucapan “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh” untuk penganut agama Kristen dan Katholik;
    3. diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong saya“ untuk penganut agama Kristen dan Katholik;
    4. diawali dengan ucapan “Om atah Paramawisesa“ untuk penganut agama Hindu;
    5. diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha“ untuk penganut agama Budha.
  • Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Urusan Tata Laksana adalah sebagai berikut :

 

"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas selaku Kepala Urusan Tata Laksana dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya yang berlaku bagi Kalurahan, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

 

Pasal 24

  • Pelantikan Kepala Urusan Tata Laksana dilaksanakan tepat pada akhir masa jabatan Kepala Urusan Tata Laksana yang lama dan ditetapkan sebagai tanggal pelantikan.
  • Apabila tanggal pelaksanaan pelantikan jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
  • Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Kepala Urusan Tata Laksana ditandatangani oleh Lurah yang mengambil sumpah, Kepala Urusan Tata Laksana yang mengangkat Sumpah, Saksi, dan Rohaniwan.
  • Serah Terima Jabatan Kepala Urusan Tata Laksana dari pejabat lama kepada pejabat baru dilakukan di hadapan Lurah pada saat setelah pelantikan dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan dan penyerahan Memori Serah Terima Jabatan.

 

BAB XIII

JADWAL KEGIATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

ATAU SELEKSI CALON KEPALA URUSAN TATA LAKSANA

 

Pasal  25

Jadwal kegiatan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lurah ini.

 

BAB XIV

BIAYA PENYELENGGARAAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

ATAU SELEKSI CALON KEPALA URUSAN TATA LAKSANA DAN PELANTIKAN

 

Pasal 26

Biaya penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana sampai dengan pelantikan  dibebankan pada APB Kalurahan Salam Tahun Anggaran 2021.

 

BAB XV

LAPORAN HASIL PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU

 SELEKSI CALON KEPALA URUSAN TATA LAKSANA

 

Pasal 27

  • Lurah menyampaikan laporan hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana kepada Panewu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pelantikan.
  • Laporan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilampiri :
  1. Keputusan Lurah tentang Pengangkatan Kepala Urusan Tata Laksana;
  2. Berita acara pengambilan sumpah/janji Kepala Urusan Tata Laksana; dan
  3. Berita acara serah terima jabatan.

 

BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 28

Peraturan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lurah ini dengan menempatkannya dalam Berita Kalurahan Salam.

 

Ditetapkan di Salam

pada tanggal  02 Juni 2021

 

LURAH SALAM,

 

 

 

S A D J I D O

Diundangkan di Salam

pada tanggal 02 Juni 2021

 

CARIK SALAM,

 

 

 

BUSTANUDIN

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN 1

Peraturan Lurah Salam Nomor 5 Tahun 2021

 

JADWAL KEGIATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI

KEPALA URUSAN TATA LAKSANA  KALURAHAN SALAM TAHUN 2021

 

 

NO

URAIAN KEGIATAN

WAKTU DAN TEMPAT

PELAKSANA

1

2

3

4

1.

Rapat pembentukan Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana .

6 Mei 2021 jam 09.00 Wib

Di Balai Kalurahan Salam

Lurah

 

2

Rapat Tim Panitia penyusunan jadwal kegiatan,

a.    Rancangan Tata tertib;

b.    Rancangan Jadwal Kegiatan.

7-18 Mei 2021 jam 19.30 Wib

Di Balai Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

 

3.

Konsultasi Tata tertib ke Panewu.

18-31 Mei 2021

Di Balai Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

 

4.

Penetapan Tata Tertib

2 Juni 2021 jam

Di Balai Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

 

5.

Sosialisasi dan pengumuman Penjaringan, Penyaringan

3 sampai 9 Juni 2021

Di Balai Kalurahan Salam/Padukuhan/tempat – tempat pengumuman/lewat Ketua RT dan lewat media SID

Website : salam-patuk.desa.id

Panitia Pelaksana

 

 

 

 

6.

Pendaftaran Calon Kepala Urusan Tata Laksana

17 sampai 23 Juni 2021

 Senin -  Kamis jam 08.00 – 13.00 Wib

 Jumat jam 08.00-11.00 Wib

 Sabtu-Minggu libur

 di Sekretariat Panitia Pelaksana

Panitia Pelaksana

 

 

 

7.

Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi Calon Kepala Urusan Tata Laksana 

24 sampai 25 Juni 2021 di Sekretariat Panitia Pelaksana

Panitia Pelaksana

8.

Penyerahan Berita Acara penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi

29 Juni 2021 di Kantor Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

9.

Penetapan Calon Kepala Urusan Tata Laksana   yang Berhak Mengikuti Ujian

30 Juni 2021   di Sekretariat Panitia Pelaksana

Lurah Salam

10.

Pembekalan calon Yang Berhak Mengikuti Seleksi calon Kepala Urusan Tata Laksana 

12 Juli 2021 jam 08.30 Wib  di Balai Kalurahan Salam

Tim Penguji, Panitia Pelaksana, Lurah Salam, penewu

11.

Pelaksanaan Ujian (Tulis dan Praktek) calon Kepala Urusan Tata Laksana 

14 Juli 2021 waktu tempat menyesuaikan

Tim Penguji, Panitia Pelaksana, Lurah Salam

12.

Pengumuman Hasil Ujian Tulis dan Praktek

14 Juli 2021 di Balai Kalurahan Salam

Lurah Salam

13

Laporan Panitia Pelaksana dan Tim Penguji kepada Lurah Salam

19 juli 2021    di Balai Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

14.

Konsultasi dan rekomendasi Lurah  kepada Penewu tentang hasil ujian

21 – 29 Juli 2021    di Kapanewon Patuk

Lurah Salam, penewu

15.

Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan serah terima jabatan Kasi Pelayanan

09 Agustus 2021  di Balai Kalurahan Salam

Lurah Salam, Tim Pelaksana

16.

Laporan Akhir Hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi Kepala Urusan Tata Laksana

10-23 Agustus 2021 Kantor Penewu cq Tata Praja Kapanewon Patuk

Lurah Salam

 

KETERANGAN :

Salam,  02 Juni 2021

1.    Pelayanan pendaftaran dan kelengakapan calon Kepala Urusan Tata Laksana  Kalurahan Salam dilayani pada hari dan jam kerja panitia

2.    Jam kerja Panitia Pelaksana adalah jam 08.30 – 13.00 Wib. Hari Jum`at jam 08.00 – 11.00 Wib.

3.    Sekretariat Tim Pelaksana adalah di Ruang BPKal

4.    Pendaftaran Calon Kepala Urusan Tata Laksana   di mulai hari Kamis 17 Juni 2021 ditutup pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 jam panitia  13.00 Wib.

LURAH SALAM

 

 

 

 

Drs. SADJIDO

 

 

 

Dokumen Lampiran : Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Kepala Urusan Tata Laksana


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK