LAPORAN REALISASI APBKal SALAM TAHUN 2021
Kal.Salam 02 Februari 2022 09:18:05 WIB
Menimbang |
: |
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan ; |
|
|
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021; |
Mengingat |
: |
1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); |
|
|
2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); |
|
|
3 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
|
5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
|
7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
|
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
9 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1129); |
|
|
10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); |
|
|
11 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7); |
|
|
12 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6); |
|
|
13 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 17 Seri E); |
|
|
14 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39); |
|
|
15 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24); |
|
|
16 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51); |
|
|
17 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 37); 18 Peraturan Desa Salam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Salam Tahun 2019 Nomor 2 ); |
|
|
19 Peraturan Desa Salam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Desa Salam Tahun 2019 Nomor 3 ); |
|
|
20 Peraturan Desa Salam Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2015 – 2021); |
|
|
21 Peraturan Kalurahan Salam Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2020; |
|
|
22 Peraturan Kalurahan Salam Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kalurahan Salam Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Kalurahan Salam Tahun 2020 Nomor 9); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN SALAM
dan
LURAH SALAM
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : |
PERATURAN KALURAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
Pasal 1
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut : |
||||
1.
2.
3.
|
Pendapatan Kalurahan : a. Pendapatan Asli Kalurahan b. Pendapatan Transfer c. Pendapatan Lain Jumlah Pendapatan Kalurahan
Belanja Kalurahan : a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan b. Bidang Pembangunan Kalurahan c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan e. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Kalurahan Jumlah Belanja Kalurahan Surplus / (Defisit)
Pembiayaan Kalurahan : a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan Selisih Pembiayaan (a – b)
SILPA tahun berjalan |
: Rp : Rp : Rp : Rp
: Rp
: Rp : Rp
: Rp
: Rp : Rp : Rp
: Rp : Rp : Rp
: Rp |
19.488.545,00 1.619.130.180,00 656.815,00 1,636,561,040,00
736.556.791
459.801.400
84,632,500
28,885,000
252,509,616
1,562,385,307 74,175,733
72.536.855 100.000.000 (27.436.145)
46.712.588 |
|
Pasal 2 Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Kalurahan ini yang terdiri dari : a. Lampiran I. Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021; b. Lampiran II. Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember Tahun Anggaran 2021; c. Lampiran III. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program Lainnya yang Masuk ke Kalurahan. Pasal 3 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini
Pasal 4 Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran dengan diumumkan/ disosialisasikan kepada masyarakat. |
||||
Diundangkan di Salam Pada tanggal 28 Januari 2022
CARIK SALAM,
BUSTANUDIN |
Ditetapkan di Salam Pada tanggal 28 Januari 2022
LURAH SALAM,
ASMUNI |
Dokumen Lampiran : LAPORAN APBKal 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PELATIHAN PENGOLAHAN LIDAH BUAYA
- AKUNTABILITAS SOSIAL DAN TATA KRAMA BAHASA JAWA
- Pelantikan KPPS PILKADA GUNUNGKIDUL 2024
- PENUTUPAN PORKASA TAHUN 2024
- PEMBUKAAN PEKAN OLAH RAGA KALURAHAN SALAM DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA
- Penyaluran Bantuan BLT DD Periode Bulan Oktober 2024 Kalurahan Salam
- Sistem Layanan Kalurahan Salam