LAPORAN REALISASI APBKal SALAM TAHUN 2021

Kal.Salam 02 Februari 2022 09:18:05 WIB

Menimbang

:

a.           bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan ;

 

 

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan  Tahun Anggaran 2021;

Mengingat

:

1        Undang-Undang   Nomor   15   Tahun   1950    tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten  dalam  Lingkungan  Propinsi  Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1950 Nomor 59);

 

 

2        Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2012  tentang  Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

 

3        Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

4        Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019  tentang  Perubahan  Kedua atas  Peraturan  Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia  Tahun   2019 Nomor   41,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

5        Peraturan  Pemerintah  Nomor  60  Tahun  2014  tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  8 Tahun    2016    tentang    Perubahan Kedua    Atas    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

6        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

7        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

 

8        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

9        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1129);

 

 

10     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);

 

 

11     Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018  Nomor 7);

 

 

12     Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);

 

 

13     Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 17 Seri E);

 

 

14     Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita  Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39);

 

 

15     Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun  2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24);

 

 

16     Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51);

 

 

17     Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 37);

18     Peraturan Desa Salam Nomor  2 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Salam Tahun 2019 Nomor   2 );

 

 

19     Peraturan Desa Salam Nomor  3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Desa Salam Tahun 2019 Nomor   3 );

 

 

20     Peraturan Desa Salam Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2015 – 2021);

 

 

21     Peraturan Kalurahan Salam Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2020;

 

 

22     Peraturan Kalurahan Salam Nomor 7 Tahun 2021  tentang Perubahan Atas Peraturan Kalurahan Salam Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Kalurahan Salam Tahun 2020 Nomor 9);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN SALAM

dan

LURAH  SALAM

 

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan   :

PERATURAN KALURAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021

Pasal 1

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut  :

1.

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

 

 

 

Pendapatan Kalurahan  :

a.    Pendapatan Asli Kalurahan

b.   Pendapatan Transfer

c.    Pendapatan Lain

Jumlah Pendapatan Kalurahan

 

Belanja Kalurahan  :

a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan

b.   Bidang Pembangunan Kalurahan

c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

d.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

e.    Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Kalurahan

Jumlah Belanja Kalurahan

Surplus / (Defisit)

 

Pembiayaan Kalurahan  :

a.    Penerimaan Pembiayaan

b.   Pengeluaran Pembiayaan

     Selisih Pembiayaan (a – b)

 

SILPA tahun berjalan

 

: Rp

: Rp

: Rp

: Rp

 

 

: Rp

 

: Rp

: Rp

 

: Rp

 

 

: Rp

: Rp

: Rp

 

 

: Rp

: Rp

: Rp

 

: Rp

 

    19.488.545,00

1.619.130.180,00

656.815,00

         1,636,561,040,00

 

 

     736.556.791

 

     459.801.400

 

          84,632,500

 

              28,885,000

 

 

252,509,616               

  

    1,562,385,307

74,175,733

  

 

    72.536.855

     100.000.000

(27.436.145)  

 

46.712.588

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai  hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Kalurahan ini yang terdiri dari :

a.    Lampiran  I.  Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021;

b.   Lampiran II. Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari –  31 Desember Tahun Anggaran 2021;

c.    Lampiran III. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program Lainnya yang Masuk ke Kalurahan.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini

 

Pasal 4

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini  dalam Lembaran dengan diumumkan/ disosialisasikan kepada masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Salam

Pada tanggal  28 Januari 2022

 

CARIK  SALAM,

 

     

 

BUSTANUDIN

Ditetapkan di  Salam

Pada tanggal     28    Januari 2022

 

LURAH  SALAM,

 

 

ASMUNI

Dokumen Lampiran : LAPORAN APBKal 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK