ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2022

Kal.Salam 02 Februari 2022 09:53:41 WIB

LURAH SALAM

KAPANEWON PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN KALURAHAN SALAM

NOMOR  8 TAHUN 2021

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN

TAHUN ANGGARAN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

LURAH SALAM,

Menimbang :

a.  

bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Kalurahan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Kalurahan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kalurahan;

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian; sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022.

Mengingat :     

1.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59);

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

3.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 573);

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222//PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);

 

9.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);

 

10.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 4);

 

11.

Peraturan Bupati Gunungkdiul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24);

 

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);

 

13.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51);

 

14.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor  37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 37);

 

16.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 37);

 

17.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022;

 

18.

Peraturan Desa Salam 1 Nomor 2016 Tahun 2016  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Salam Tahun 2015-2021 (Lembaran Kalurahan Salam Tahun 2016 Nomor 2021.);

 

19.

Peraturan Kalurahan Salam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Kalurahan Salam Tahun 2019 Nomor 2);

 

20

Peraturan Kalurahan Salam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Kalurahan Salam Tahun  Nomor 3);

 

21

Peraturan Kalurahan Salam Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa (Lembaran Kalurahan Salam Tahun 2019 Nomor 4);

 

22.

Peraturan Kalurahan Salam Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2022 (Lembaran Kalurahan  Salam Tahun 2021 Nomor 6);

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN SALAM

dan

LURAH SALAM

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : PERATURAN    KALURAHAN   TENTANG   ANGGARAN    PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021.

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Pendapatan Desa Rp 1.831.522.700,00
  2. Belanja Desa Rp 1.860.796.975,00

 Surpuls/Defisit                                Rp        970.725.725,00

  1. Pembiayaan
  2. Penerimaan Pembiayaan Rp      29.274.275,00
  3. Pengeluaran Pembiayaan Rp                      0,00

 

Selisih Pembiayaan (a-b)                     Rp          29.274.275,00

 

Sisa Lebih/(Kurang)

Perhitungan Anggaran                        Rp                          0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
  2. daftar penyertaan modal; dan
  3. daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

 

Pasal 5

  • Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran    jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Kalurahan dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 202
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Kalurahan;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
  5. berskala lokal Kalurahan.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kalurahan pada tahun berjalan;
  2. keadaan yang  menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja;
  3. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan/atau
  4. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

 

Lurah dapat mendahului perubahan APB Kalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 dan memberitahukannya kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Panewu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam  Lembaran  Kalurahan Salam.

 

Ditetapkan di  Salam

pada tanggal  31  Desember 2021

                  LURAH,

 

 

                 A S M U N I

 

Diundangkan di  Salam

pada tanggal   31   Desember 2021

            CARIK,

 

 

        BUSTANUDIN

 

LEMBARAN KALURAHAN SALAM TAHUN 2021 NOMOR  8

 

 

Dokumen Lampiran : PROGRAM KEGITAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK