PERATURAN LURAH SALAM NOMOR 27 TAHUN 2022

18 Juli 2022 14:39:23 WIB

LURAH SALAM

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN LURAH SALAM

NOMOR 27 TAHUN 2022

 

TENTANG

 

TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH WADUK KALURAHAN SALAM

KAPANEWON PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TAHUN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

LURAH SALAM,

Menimbang   :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf, dalam rangka pengangkatan Dukuh Waduk perlu menetapkan Peraturan Lurah tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan  Dukuh Waduk Kalurahan Salam Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022;

Mengingat     :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017;

6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;

7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Peberhentian Pamong Kalurahan dan Staf;

8. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul  Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH WADUK KALURAHAN SALAM KAPANEWON PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN  2022.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal  1

Dalam Peraturan Lurah ini yang dimaksud dengan :

  1. Kalurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
  4. Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Lurah adalah pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah  tangga  Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  6. Pamong Kalurahan adalah unsur staf yang membantu Lurah dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Kalurahan, dan unsur pendukung tugas Lurah dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
  7. Staf Pamong Kalurahan adalah unsur staf yang diangkat oleh Lurah untuk membantu Kepala Urusan atau Jagabaya, Ulu-ulu, Kamituwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disingkat APBKal adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Kalurahan dan BaMusKal, yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan.
  9. Keputusan Lurah adalah keputusan yang ditetapkan oleh Lurah yang bersifat menetapkan.
  10. Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Waduk yang selanjutnya disebut Panitia Pelaksana adalah Panitia yang dibentuk oleh Lurah yang bertugas melaksanakan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk.
  11. Padukuhan adalah bagian wilayah dalam Kalurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Kalurahan.
  12. Calon Dukuh Waduk adalah penduduk warga negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Lurah melalui Panitia Pelaksana untuk mengikuti ujian Dukuh Waduk.
  13. Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana untuk mendapatkan calon Dukuh Waduk.
  14. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Tim Penguji terhadap calon Dukuh Waduk melalui ujian tulis dan praktek.
  15. Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
  16. Panewu adalah pemimpin Kapanewon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

BAB II

PENGISIAN JABATAN DUKUH WADUK

 

Pasal 2

  • Jabatan Dukuh Waduk terjadi kekosongan.
  • Pengisian jabatan Dukuh Waduk dilakukan dengan cara penjaringan dan penyaringan calon Dukuh Waduk.
  • Pengisian jabatan Dukuh Waduk dilakukan setelah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Panewu.
  • Dukuh Waduk hasil penjaringan dan penyaringan  dilantik  oleh Lurah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkan .

 

 

 

 

BAB III

MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU

SELEKSI CALON DUKUH WADUK

Bagian Kesatu

Pencalonan

 

Pasal 3

  • Pengisian Dukuh Waduk dilakukan mealui mekanisme penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk;
  • Hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti paling kurang 2 (dua) orang calon.

 

Pasal 4

  • Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Waduk harus mendapat izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Waduk harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Anggota Bamuskal yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Waduk harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BamusKal.
  • Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Waduk harus mendapat izin tertulis dari Lurah.
  • Dalam hal Pamong Kalurahan mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bersangkutan dibebas tugaskan dari jabatannya sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Dukuh Waduk sampai dengan diumumkannya hasil ujian seleksi calon Dukuh Waduk oleh Lurah.
  • Dalam hal Pamong Kalurahan dibebas tugaskan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Lurah menunjuk Pamong Kalurahan lainnya sebagai pelaksana harian yang ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas.
  • Tembusan Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Panewu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
  • Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan diangkat menjadi Dukuh Waduk, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan lama oleh Lurah terhitung sejak tanggal pelantikan.
  • Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tidak diangkat menjadi Dukuh Waduk, yang bersangkutan dikembalikan pada jabatan lama oleh Lurah terhitung sejak diumumkannya hasil ujian seleksi calon Dukuh Waduk oleh Lurah.

 

 

BAB IV

PANITIA PELAKSANA DAN TIM PENGUJI

Paragraf 1

Panitia Pelaksana

 

Pasal 5

  • Dalam rangka penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk, Lurah membentuk Panitia Pelaksana dan Tim Penguji yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
  • Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat berjumlah ganjil paling banyak 7 (tujuh) orang.
  • Susunan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
    1. Ketua merangkap anggota;
    2. Sekretaris merangkap anggota; dan
    3.  
  • Tugas Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah :
  1. menyusun jadwal kegiatan;
  2. menyusun rancangan tata tertib Penjaringan dan Penyaringan;
  3. melakukan penjaringan bakal calon;
  4. menerima berkas pendaftaran;
  5. melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon;
  6. membuat berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon;
  7. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi;
  8. mempersiapkan kebutuhan dalam penjaringan dan penyaringan calon; dan
  9. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah..
  • Panitia Pelaksana wajib berlaku jujur, adil, transparan, tidak memihak, dan penuh tanggung jawab.
  • Panitia Pelaksana yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dan diganti sesuai unsur yang diberhentikan dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

 

Pasal 6

  • Dalam hal anggota Panitia Pelaksana mendaftar sebagai calon Dukuh Waduk atau berhalangan tetap, yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Panitia Pelaksana dan diganti.
  • Pergantian anggota Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

 

Pasal 7

Tata tertib penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b sekurang-kurangnya memuat :

  1. ketentuan umum;
  2. penjaringan bakal calon;
  3. pendaftaran calon;
  4. penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon Dukuh Waduk;
  5. pelaksanaan ujian; dan
  6. penelitian dan penetapan hasil ujian.

 

Paragraf 2

Tim Penguji

 

Pasal 8

  • Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri dari unsur Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat.
  • Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil sebanyak 5 (lima) orang.
  • Susunan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. ketua;
    2. sekretaris; dan
    3.  
  • Tugas Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    1. menyusun tata tertib pelaksanaan ujian;
    2. mempersiapkan materi soal ujian;
    3. menentukan kriteria penilaian;
    4. menyelenggarakan ujian;
    5. menetapkan hasil ujian;
    6. membuat berita acara pelaksanaan ujian;
    7. mempersiapkan segala seuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ujian; dan
    8. melaporkan hasil pelaksanaan ujian kepada Lurah.
  • Tim Penguji tidak mempunyai hubungan keluarga (suami/istri, ayah/ibu, kakak, adik, dan/atau anak) dengan calon yang berhak mengikuti ujian.
  • Tim Penguji wajib berlaku jujur, adil, transparan, tidak memihak, dan penuh tanggung jawab.
  • Tim Penguji jika terbukti melakukan sebagaimana ayat (5) yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Tim Penguji dan diganti dengan Keputusan Lurah.
  • Tim Penguji ditetapkan dengan Keputusan Lurah setelah ditetapkannya calon Dukuh Waduk yang berhak mengikuti ujian, selambat-lambatnya 7 (tujuh hari) sebelum ujian seleksi dilaksanakan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penguji bertanggung jawab kepada Lurah.

BAB V

PERSYARATAN CALON DUKUH WADUK

 

Pasal 9

  • Pengangkatan Dukuh Waduk dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan..
  • Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai 000 (Sepuluh Ribu Rupiah);
    3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. berkelakuan baik;
    7. belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan, dan/atau dalam jabatan negeri;
    8. memenuhi kelengkapan         persyaratan administrasi;
    9. bersedia bertempat tinggal di Padukuhan Waduk.
    10. memenuhi kelengkapan administrasi
    11. memperoleh nilai tertinggi dalam ujian yang dilaksanakan oleh Tim Penguji;
    12. mendapatkan dukungan dari penduduk padukuhan Waduk paling sedikit sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
  • Belum pernah diberhentikan dalam jabatan negeri sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf g adalah  diberhentikan dari jabatan sebagai Aparatur   Sipil Negara,  Anggota  Tentara  Nasional  Indonesia  dan  anggota  Polisi Republik
  • Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (l) dibuktikan dengan Surat Pernyataan pemberi dukungan dan dilampiri fotokopi KTP/identitas pemberi dukungan.
  • Penduduk padukuhan Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal calon dukuh.
  • Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan syarat administrasi dan tidak berpengaruh terhadap penentuan hasil ujian.

 

 

 

BAB VI

PENJARINGAN, PENDAFTARAN DAN MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN

CALON DUKUH WADUK

 

Pasal 10

  • Dalam rangka penjaringan calon Dukuh Waduk Panitia Pelaksana mengumumkan kepada masyarakat bahwa akan diadakan pengisian lowongan Dukuh Waduk melalui pertemuan-pertemuan dan menempelkan pengumuman pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat seperti papan pengumuman, balai Kalurahan, balai padukuhan atau media informasi lain.
  • Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
  1. persyaratan;
  2. ketentuan pendaftaran; dan
  3. tempat dan waktu pendaftaran.
  • Pendaftaran calon Dukuh Waduk dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

 

Pasal 11

Pasal 12

  • Masyarakat yang akan mencalonkan diri menjadi Dukuh Waduk mengajukan surat permohonan kepada Lurah yang ditulis tangan dengan tinta warna hitam di atas kertas bermaterai sepuluh ribu rupiah.
  • Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
    1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; bermeterai sepuluh ribu rupiah;
    2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermeterai sepuluh ribu rupiah;
    3. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
    4. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    5. surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
    6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
    7. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
    8. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
    9. daftar riwayat hidup;
    10. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
    11. surat izin dari pejabat pembina  kepegawaian  bagi Pegawai Negeri Sipil;
    12. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia,  dan anggota Polisi Republik Indonesia;
    13. surat izin dari Lurah bagi Staf Pamong Kalurahan dan Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Waduk;
    14. surat izin dari pimpinan Bamuskal bagi anggota Bamuskal; dan/atau
    15. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Salam jika diangkat menjadi Dukuh Waduk diatas kertas bermaterai sepuluh ribu rupiah.
  • Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam stopmap warna biru, yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 1 (satu) eksemplar fotocopy.
  • Bakal Calon Dukuh Waduk yang tidak dapat melampirkan fotocopy Ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang
  • Bakal calon Dukuh Waduk hanya dapat melengkapi persyaratan selama masa pendaftaran.

Pasal 13

  • Panitia Pelaksana memberikan tanda terima setelah persyaratan dinyatakan lengkap kepada bakal calon Dukuh Waduk yang telah mengajukan surat permohonan menjadi Dukuh Waduk.
  • Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
    1. 1 (satu) lembar untuk bakal calon Dukuh Waduk; dan
    2. 1 (satu) lembar untuk Panitia Pelaksana.
  • Panitia Pelaksana melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi bakal calon Dukuh Waduk yang dituangkan dalam Berita Acara.
  • Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan  sebagai  dasar Lurah menetapkan calon Dukuh Waduk yang berhak mengikuti seleksi/ujian.
  • Calon Dukuh Waduk yang  berhak  mengikuti  seleksi/ujian  sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah calon Dukuh Waduk yang persyaratan administrasinya dinyatakan lengkap dan sah.

 

 

 

 

 

BAB VII

PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN ADMINISTRASI 

SELEKSI CALON DUKUH WADUK

 

Pasal 14

  • Setelah berakhirnya waktu pendaftaran, Panitia Pelaksana melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Dukuh Waduk.
  • Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ditemukan dokumen yang meragukan dapat dilakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
  • Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Dukuh Waduk ternyata ditemukan perbedaan usia maka yang digunakan dasar untuk menentukan usia calon adalah akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
  • Penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi seleksi calon Dukuh Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Dukuh Waduk.
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia.
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Lurah untuk digunakan sebagai dasar penetapan seleksi calon Dukuh Waduk yang berhak mengikuti seleksi/ujian dengan Keputusan Lurah.

 

Pasal 15

  • Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Dukuh Waduk ternyata calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari sejak selesainya waktu penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Dukuh Waduk;
  • Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon Dukuh Waduk;
  • Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seleksi calon Dukuh Waduk yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pelaksana membuat laporan secara tertulis kepada Lurah.
  • Laporan Panitia Pelaksana kepada Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran dengan dilampiri :
    1. berita acara penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Dukuh Waduk; dan
    2. berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua Panitia Pelaksana dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia.
  • Berdasarkan laporan tertulis dari Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah menetapkan Keputusan Lurah tentang pembatalan proses Penjaringan dan Penyaringan.

 

Pasal 16

  • Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) Dukuh Waduk yang belum habis masa jabatannya tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya.
  • Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) Dukuh Waduk yang habis masa jabatannya diberhentikan dan selanjutnya Lurah mengangkat Pamong Kalurahan lain sebagai pelaksana tugas yang ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas.

 

 

 

 

BAB VIII

MATERI SOAL UJIAN DAN TATA CARA KERJASAMA

DENGAN PIHAK KETIGA

 

Pasal 17

  • Materi soal ujian calon Dukuh Waduk disiapkan oleh Tim Penguji.
  • Materi soal ujian calon Dukuh Waduk terdiri dari :
    1. ujian tulis; dan
    2. ujian praktik.
  • Materi soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jabatan Dukuh Waduk.
  • Materi soal ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kemampuan di bidang :
    1. pemerintahan;
    2. pembangunan;
    3. pemberdayaan masyarakat; dan
    4. pengetahuan teknis pemerintahan Kalurahan.
  • Materi soal ujian tulis di bidang pemerintahan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3) huruf a meliputi :
  1. peraturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan kalurahan;
  2. organisasi pemerintahan kalurahan;
  3. pengelolaan keuangan dan aset kalurahan; dan
  4. bidang pemerintahan lainnya sesuai kewenangan kalurahan.
  • Materi soal ujian tulis di bidang pembangunan sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) huruf b meliputi :
  1. penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan;
  2. pelaksanaan pembangunan kalurahan;
  3. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kalurahan; dan
  4. bidang pembangunan lainnya sesuai kewenangan kalurahan.
  • Materi soal ujian tulis di bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi :
  1. organisasi lembaga kemasyarakatan kalurahan;
  2. pemberdayaan kelompok masyarakat kalurahan;
  3. kelembagaan ekonomi kalurahan; dan
  4. bidang pemberdayaan lainnya sesuai kewenangan kalurahan.
  • Materi soal ujian tulis di bidang pengetahuan teknis pemerintahan kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi :
  1. administrasi kalurahan;
  2. pengelolaan keuangan kalurahan;
  3. penyusunan produk hukum kalurahan; dan
  4. teknis pengadaan barang dan jasa kalurahan.
  • Materi ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu praktek mengoperasikan komputer berbasis office.
  • Dalam hal ujian praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Tim Penguji dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
  • Hasil ujian calon Dukuh Waduk oleh Tim Penguji dituangkan dalam berita acara hasil ujian calon Dukuh Waduk;
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Tim Penguji dan dilaporkan kepada Lurah.

 

Pasal 18

Koreksi ujian dilaksanakan secara transparan oleh Tim Penguji dan dapat dibantu oleh Panitia Pelaksana serta hasilnya dapat diketahui oleh peserta  ujian.

Pasal 19

  • Calon Dukuh Waduk yang dapat diangkat menjadi Dukuh Waduk adalah calon yang memperoleh nilai tertinggi dan memenuhi persyaratan.
  • Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, maka diadakan ujian ulang bagi calon yang memperoleh nilai tertinggi sama.
  • Materi soal ujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ujian tulis.

 

 

BAB X

PELAKSANAAN UJIAN, KOREKSI HASIL UJIAN, DAN 

PENETAPAN HASIL UJIAN SERTA PENGUMUMAN HASIL UJIAN

 

Pasal 21

  • Pelaksanaan ujian, koreksi hasil ujian, dan penetapan hasil ujian seleksi calon Dukuh Waduk oleh Tim Penguji dilaksanakan berkelanjutan dalam 1 (satu) hari.
  • Ujian tulis dilaksanakan di Balai Kalurahan Salam, dan ujian praktek akan ditentukan kemudian.
  • Ujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaksanakan pada hari yang sama setelah hasil ujian diumumkan.
  • Pengumuman hasil ujian seleksi calon Dukuh Waduk dilakukan oleh Lurah pada hari yang sama setelah menerima laporan hasil ujian dari Tim Penguji.
  • Pengumuman hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan dan ditempelkan di papan pengumuman kantor kalurahan dalam bentuk surat pengumuman.
  • Lurah menetapkan hasil ujian dengan keputusan Lurah berdasarkan berita acara hasil ujian seleksi calon Dukuh Waduk dari Tim Penguji.

 

BAB IX

TATA CARA KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA

 

Pasal 20

  • Kerja sama dengan pihak ketiga dalam ujian praktik mengoperasikan komputer sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (9) dilakukan oleh Lurah.
  • Lurah mengajukan surat permohonan kepada pihak ketiga yang akan diajak kerja sama.
  • Dalam hal pihak ketiga sepakat mengadakan kerja sama selanjutnya disusun perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Lurah dan pimpinan lembaga yang diajak kerja sama.
  • Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya memuat :
    1. subjek hukum;
    2. ruang lingkup kerja sama dan waktu pelaksanaan;
    3. kewajiban dan hak;
    4. pembiayaan;
    5. keadaan memaksa (force majeure); dan
    6. penyelesaian perselisihan.

 

BAB XI

MEKANISME KONSULTASI KEPADA PANEWU

 

Pasal 22

  • Hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk dikonsultasikan oleh Lurah kepada Panewu.
  • Konsultasi kepada Panewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lurah mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Panewu dengan dilampiri :
  1. berkas-berkas proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk, antara lain :
    1. peraturan Lurah tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi calon Dukuh Waduk dan jadwal kegiatan;
    2. keputusan Lurah tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi calon Dukuh Waduk;
    3. keputusan Lurah tentang Pembentukan Tim Penguji;
    4. berita acara penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi seleksi calon Dukuh Waduk;
    5. berita acara perpanjangan waktu pendaftaran jika terjadi perpanjangan waktu pendaftaran;
    6. berita acara hasil ujian seleksi calon Dukuh Waduk; dan
    7. keputusan Lurah tentang hasil ujian seleksi calon Dukuh Waduk.
  2. berkas lamaran Seleksi calon Dukuh Waduk, antara lain :
    1. surat permohonan; dan
    2. kelengkapan persyaratan administrasi.
  • Rekomendasi Panewu berupa persetujuan atau penolakan dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat.
  • Dalam rangka pemberian rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan, Panewu dapat melakukan klarifikasi kepada Lurah, panitia pelaksana, dan/atau Tim Penguji terhadap pelaksanaan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk.
  • Panewu dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan persyaratan yang ditentukan, tahapan dalam proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk serta berpedoman pada hasil ujian.
  • Dalam hal rekomendasi Panewu berisi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah menerbitkan Keputusan Lurah tentang Pengangkatan Dukuh Waduk.
  • Dalam hal rekomendasi Panewu berisi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah melakukan proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk.
  • Rekomendasi Panewu berisi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan-alasan penolakan.
  • Proses ulang penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 3 (tiga) bulan sejak penolakan ditetapkan.

 

BAB XII

PELANTIKAN DUKUH WADUK DAN 

PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI

 

Pasal 23

  • Dukuh Waduk dilantik oleh Lurah paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya Keputusan Lurah tentang Pengangkatan Dukuh Waduk.
  • Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Dukuh Waduk diselenggarakan di balai Kalurahan Salam yang dihadiri oleh anggota Bamuskal, Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan tokoh masyarakat lainnya yang ada di Kalurahan.
  • Tata urutan upacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Dukuh Waduk meliputi :
  1. pembukaan;
  2. menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
  3. pembacaan keputusan Lurah;
  4. pengambilan sumpah/janji;
  5. penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji;
  6. kata pelantikan;
  7. penyerahan keputusan Lurah;
  8. penandatanganan berita acara serah terima jabatan;
  9. penyerahan memori serah terima jabatan;
  10. sambutan Lurah, Pejabat Lama, Pejabat Terlantik dan Panewu;
  11. doa;
  12. menyanyikan lagu Bagimu Negeri; dan
  13.  
  • Sebelum dilantik Dukuh Waduk wajib mengucapkan sumpah/janji.
  • Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) dilakukan menurut agama yang diakui oleh Pemerintah yaitu:
    1. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
    2. diawali dengan ucapan “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh” untuk penganut agama Kristen dan Katholik;
    3. diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong saya“ untuk penganut agama Kristen dan Katholik;
    4. diawali dengan ucapan “Om atah Paramawisesa“ untuk penganut agama Hindu;
    5. diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha“ untuk penganut agama Budha.
  • Susunan kata-kata sumpah/janji Dukuh Waduk adalah sebagai berikut :

"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas selaku Dukuh Waduk dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya yang berlaku bagi Kalurahan, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

 

Pasal 24

  • Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Dukuh Waduk ditandatangani oleh Lurah yang mengambil sumpah, Dukuh Waduk yang mengangkat Sumpah, Saksi, dan Rohaniwan.
  • Serah Terima Jabatan Dukuh Waduk dari pejabat lama kepada pejabat baru dilakukan di hadapan Lurah pada saat setelah pelantikan dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan dan penyerahan Memori Serah Terima Jabatan.

 

BAB XIII

JADWAL KEGIATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

ATAU SELEKSI CALON DUKUH WADUK

 

Pasal  25

Jadwal kegiatan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lurah ini.

 

BAB XIV

BIAYA PENYELENGGARAAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

ATAU SELEKSI CALON DUKUH WADUKDAN PELANTIKAN

 

Pasal 26

Biaya penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk sampai dengan pelantikan  dibebankan pada APB Kalurahan Salam Tahun Anggaran 2022.

 

BAB XV

LAPORAN HASIL PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU

 SELEKSI CALON DUKUH WADUK

 

Pasal 27

  • Lurah menyampaikan laporan hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Dukuh Waduk kepada Panewu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pelantikan.
  • Laporan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilampiri :
  1. Keputusan Lurah tentang Pengangkatan Dukuh Waduk;
  2. Berita acara pengambilan sumpah/janji Dukuh Waduk; dan
  3. Berita acara serah terima jabatan.

 

BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 28

Peraturan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lurah ini dengan menempatkannya dalam Berita Kalurahan Salam.

 

Ditetapkan di Salam

pada tanggal     Juni 2022

 

Diundangkan di Salam

pada tanggal    Juni 2022

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN 1

Peraturan Lurah Salam Nomor   Tahun 2022

 

JADWAL KEGIATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI

DUKUH WADUK KALURAHAN SALAM TAHUN 2022

 

 

NO

URAIAN KEGIATAN

WAKTU DAN TEMPAT

PELAKSANA

Keterangan

1

2

3

4

 

1.

Rapat pembentukan Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi calon Dukuh Waduk.

10 Juni 2022 jam 09.00 Wib

Di Balai Kalurahan Salam

Lurah

 

 

2

Rapat Tim Panitia penyusunan jadwal kegiatan,

a.    Rancangan Tata tertib;

b.    Rancangan Jadwal Kegiatan.

 26 – 30 Juni 2022

Di Balai Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

 

 

3.

Konsultasi Tata tertib ke Panewu.

1-8 Juli 2022

Di Balai Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

 

 

4.

Penetapan Tata Tertib

12 Juli 2022 

Di Balai Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

 

 

5.

Sosialisasi dan pengumuman Penjaringan, Penyaringan

13 - 19 Juli 2022

Di Balai Kalurahan Salam/Padukuhan/tempat – tempat pengumuman/lewat Ketua RT dan lewat media SID

Website : desasalam.gunungkidulkab.go.id

Panitia Pelaksana

 

 

 

 

 

6.

Pendaftaran Calon Dukuh Waduk

28 Juli 2022 sampai 5 Agustus 2022

 Senin -  Kamis jam 08.00 – 13.00 Wib

 Jumat jam 08.00-11.00 Wib

 Sabtu-Minggu libur

 di Sekretariat Panitia Pelaksana

Panitia Pelaksana

 

 

 

 

7.

Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi Calon Dukuh Waduk

8 Agustus 2022 di Sekretariat Panitia Pelaksana

Panitia Pelaksana

 

8.

Penyerahan Berita Acara penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi

9 Agustus 2022   di Kantor Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

Jika dalam penelitian berkas terdapat kurang dari dua calon maka pendaftaran di perpanjang selama 7 (tujuh) hari.

9.

Penetapan Calon Dukuh Waduk  yang Berhak Mengikuti Ujian

9 Agustus 2022   di Sekretariat Panitia Pelaksana

Lurah Salam

 

10.

Pembekalan calon Yang Berhak Mengikuti Seleksi calon Dukuh Waduk

11 Agustus  2022  jam 08.30 Wib  di Balai Kalurahan Salam

Tim Penguji, Panitia Pelaksana, Lurah Salam, penewu

 

11.

Pelaksanaan Ujian (Tulis dan Praktek) calon Dukuh Waduk

18 Agustus 2022 waktu tempat menyesuaikan

Tim Penguji, Panitia Pelaksana, Lurah Salam

 

12.

Pengumuman Hasil Ujian Tulis dan Praktek

18  Agustus 2022 di Balai Kalurahan Salam

Lurah Salam

 

13

Laporan Panitia Pelaksana dan Tim Penguji kepada Lurah Salam

19 Agustus 2022    di Balai Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

 

14.

Konsultasi dan rekomendasi Lurah  kepada Penewu tentang hasil ujian

22 – 29 Agustus 2022    di Kapanewon Patuk

Lurah Salam, penewu

 

15.

Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan serah terima jabatan Dukuh Waduk

31 Agustus 2022  di Balai Kalurahan Salam

Lurah Salam, Tim Pelaksana

 

16.

Laporan Akhir Hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi Dukuh Waduk

1-14 September  2022 Kantor Penewu cq Tata Praja Kapanewon Patuk

Lurah Salam

 

 

KETERANGAN :

Salam,      Juni    2022

1.    Pelayanan pendaftaran dan kelengakapan calon Dukuh Waduk Kalurahan Salam dilayani pada hari dan jam kerja panitia

2.    Jam kerja Panitia Pelaksana adalah jam 08.30 – 13.00 Wib. Hari Jum`at jam 08.00 – 11.00 Wib.

3.    Sekretariat Tim Pelaksana adalah di Ruang Bamuskal.

4.    Pendaftaran Calon Dukuh Waduk  di mulai hari Kamis 28 Juli 2022 sampai Jumat 5 Agustus 2022.

 

LURAH SALAM

 

 

 

 

ASMUNI

 

 

 

 

 

JADWAL KEGIATAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI

DUKUH WADUK KALURAHAN SALAM TAHUN 2022

JIKA TERJADI PERPANJANGAN

 

NO

URAIAN KEGIATAN

WAKTU DAN TEMPAT

PELAKSANA

Keterangan

1

2

3

4

 

1.

Rapat pembentukan Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi calon Dukuh Waduk.

10 Juni 2022 jam 09.00 Wib

Di Balai Kalurahan Salam

Lurah

 

 

2

Rapat Tim Panitia penyusunan jadwal kegiatan,

a.    Rancangan Tata tertib;

b.    Rancangan Jadwal Kegiatan.

 26 – 30 Juni 2022

Di Balai Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

 

 

3.

Konsultasi Tata tertib ke Panewu.

1-8 Juli 2022

Di Balai Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

 

 

4.

Penetapan Tata Tertib

12 Juli 2022 

Di Balai Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

 

 

5.

Sosialisasi dan pengumuman Penjaringan, Penyaringan

13 - 19 Juli 2022

Di Balai Kalurahan Salam/Padukuhan/tempat – tempat pengumuman/lewat Ketua RT dan lewat media SID

Website : desasalam.gunungkidulkab.go.id

Panitia Pelaksana

 

 

 

 

 

6.

Pendaftaran Calon Dukuh Waduk

28 Juli 2022 sampai 5 Agustus 2022

 Senin -  Kamis jam 08.00 – 13.00 Wib

 Jumat jam 08.00-11.00 Wib

 Sabtu-Minggu libur

 di Sekretariat Panitia Pelaksana

Panitia Pelaksana

 

 

 

 

7.

Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi Calon Dukuh Waduk

8 Agustus 2022 di Sekretariat Panitia Pelaksana

Panitia Pelaksana

 

8.

Penyerahan Berita Acara penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi

9 Agustus 2022   di Kantor Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

 

 

Perpanjangan pendaftaran

9 – 18 Agustus 2022

 

 

 

Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi Calon Dukuh Waduk

                   19 Agustus 2022

 

Jika dalam penelitian berkas dalam perpanjangan pendaftaran terdapat kurang dari dua calon maka penjaringan dan penyaringan Dukuh waduk dibatalkan.

9.

Penetapan Calon Dukuh Waduk  yang Berhak Mengikuti Ujian

19 Agustus 2022   di Sekretariat Panitia Pelaksana

Lurah Salam

 

10.

Pembekalan calon Yang Berhak Mengikuti Seleksi calon Dukuh Waduk

22 Agustus  2022  jam 08.30 Wib  di Balai Kalurahan Salam

Tim Penguji, Panitia Pelaksana, Lurah Salam, penewu

 

11.

Pelaksanaan Ujian (Tulis dan Praktek) calon Dukuh Waduk

31 Agustus 2022 waktu tempat menyesuaikan

Tim Penguji, Panitia Pelaksana, Lurah Salam

 

12.

Pengumuman Hasil Ujian Tulis dan Praktek

31  Agustus 2022 di Balai Kalurahan Salam

Lurah Salam

 

13

Laporan Panitia Pelaksana dan Tim Penguji kepada Lurah Salam

1 September 2022    di Balai Kalurahan Salam

Panitia Pelaksana

 

14.

Konsultasi dan rekomendasi Lurah  kepada Penewu tentang hasil ujian

2-12 September 2022    di Kapanewon Patuk

Lurah Salam, penewu

 

15.

Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan serah terima jabatan Dukuh Waduk

13 September  2022  di Balai Kalurahan Salam

Lurah Salam, Tim Pelaksana

 

16.

Laporan Akhir Hasil penjaringan dan penyaringan atau seleksi Dukuh Waduk

14 September – 3 Oktober  2022 Kantor Penewu cq Tata Praja Kapanewon Patuk

Lurah Salam

 

 

 

Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH SALAM NOMOR 27 TAHUN 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK