KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN.

Kal.Salam 22 Agustus 2022 13:50:40 WIB

Salam-sid; pada hari Senin (22/08) Lurah salam dan 1 anggota Bamuskal mengikuti acara yang diadakan BAPPEDA DIY tentang ekspose hasil kajian kebijakan kemiskinan.

Saat ini Pengelolaan DTKS dilaksanakan berdasarkan Berdasarkan Permensos RI Nomor 3 Tahun 2021, diantaranya berisi :

 

DEFINISI

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data induk yang berisi data perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat meliputi :

a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;

b. Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan

c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.

 

KRITERIA

Kriteria DTKS meliputi :

a. kemiskinan;

b. ketelantaran;

c. kecacatan;

d. keterpencilan;

e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;

f. korban bencana;

g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/ atau

h. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

 

PENGELOLAAN

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui tahapan:

a. Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi;

b. Pengendalian/ Penjaminan Kualitas;

c. penetapan; dan

d. penggunaan.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK