KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN.

Kal.Salam 22 Agustus 2022 13:50:40 WIB

Salam-sid; pada hari Senin (22/08) Lurah salam dan 1 anggota Bamuskal mengikuti acara yang diadakan BAPPEDA DIY tentang ekspose hasil kajian kebijakan kemiskinan.

Saat ini Pengelolaan DTKS dilaksanakan berdasarkan Berdasarkan Permensos RI Nomor 3 Tahun 2021, diantaranya berisi :

 

DEFINISI

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data induk yang berisi data perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat meliputi :

a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;

b. Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan

c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.

 

KRITERIA

Kriteria DTKS meliputi :

a. kemiskinan;

b. ketelantaran;

c. kecacatan;

d. keterpencilan;

e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;

f. korban bencana;

g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/ atau

h. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

 

PENGELOLAAN

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui tahapan:

a. Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi;

b. Pengendalian/ Penjaminan Kualitas;

c. penetapan; dan

d. penggunaan.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Padukuhan
1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial