Pembinaan wawasan kebangsaan kabupaten Gunungkidul 2022
Kal.Salam 18 Oktober 2022 10:50:55 WIB
Salam_sid; Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengadakan pembinaan Wawasan kebangsaan yang mempunyai arti penting dalam mempertebal rasa kebangsaan serta meningkatkan semangat kebangsaan di Bandung Kalurahan Playen yang dihadiri Lurah dan nara sumber.
Dalam sambutannya, bapak Rinaldi (Kajari Kab. Gunungkidul) menjelaskan, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus berupaya memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat. Salah satunya melalui program Jaga Desa yang menyasar ke kalurahan-kalurahan di Kabupaten Gunungkidul.
“Pemahaman tentang hukum sangat dibutuhkan agar para pamong tidak terjerat hukum. Program Jaga Desa akan terus dilaksanakan sebagai upaya pencegahan kasus hukum di kalurahan,” katanya
Diharapkan dengan adanya penyuluhan dari aparat hukum melalui program Jaga Desa mampu meningkatkan kesadaran hukum serta dapat menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Sambutan ke dua: Tri Joko (ketuan PN Wonosari) memakarkan materi perikatan dan jaminan kebendaan.
"Kehidupan kita tidak terlepas dari utang-piutang yang biasanya saat kita membuat utang biasanya akan diminta untuk memberikan jaminan.kita harus selektif dengan Utang produktif adalah utang yang dipergunakan untuk membeli barang atau aset yang nilainya bisa naik dan menambah penghasilan, atau dengan kata lain utang yang menciptakan nilai tambah di masa depan. Misalnya utang modal usaha, utang untuk Pendidikan, utang untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) " Katanya.
Pada dasarnya jaminan ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu : Pertama, jaminan Perorangan (Personal Guarantee) yang dasar hukumnya dapat kita lihat didalam Pasal 1820 KUHPerdata berbunyi: “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Kedua, jaminan kebendaan yang terdapat didalam Pasal 1131 KUHPerdata berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik debitu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- TAHUN 2026 DANA DESA KALURAHAN SALAM TURUN DRASTIS
- KEGIATAN RABAS-RABAS WARGA MASYARAKAT DENGAN KALTANA KALURAHAN SALAM
- PENYERTAAN MODAL USAHA UNTUK KETAHANAN PANGAN PADA BADAN USAHA MILIK KALURAHAN MAKMUR JAYA
- UPACARA HARI IBU DAN APEL KERJA KALURAHAN SALAM
- KEGIATAN KKN UNY DENGAN FORUM ANAK PADUKUHAN WADUK
- PENGOLAHAN ALOEVERA KELOMPOK TANI WADUK DENGAN KKN UNY
- SOSIALISASI DAN PEMETAAN KEBENCANAAN KKN UNY DENGAN BPBD GUNUNGKIDUL DAN WARGA MASYARAKAT














