Tugas, Fungsi dan Wewenang BPKP

Kal.Salam 03 November 2022 10:11:30 WIB

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BPKP merupakan aparat pengawas intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berdasarkan Perpres tersebut, BPKP mempunyai tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Untuk menyelenggarakan tugasdan fungsi di daerah, BPKP membentuk Kantor Perwakilan BPKP disetiap Provinsi.

Perwakilan BPKP bertugas:

Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;

Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara;

Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan kepala daerah;

Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pada wilayah kerjanya; dan

Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Terkait dengan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara, Presiden memperkuat wewenang BPKP dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara. Disamping itu, untuk mempercepat implementasi penyelenggaraan SPIP, Presiden menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Terakhir dalam rangka, meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah guna mempercepat peningkatan kesejahteraaan rakyat, telah diterbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem pengendalian Intern dan Keandalan penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK