PERSYARATAN CALON KEPALA SEKSI PELAYANAN DESA SALAM

Kal.Salam 28 Juni 2017 09:40:24 WIB

 

 

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON 

KASI PELAYANAN DESA SALAM KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Sekretariat : Komplek Balai Desa Salam Kode Pos 55862

 

 

P E N G U M U M A N

NOMOR   :     001/PAN/VI/2017

 

         Berdasarkan Perda No.12 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Perbup No.44 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor  1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Calon Kepala Seksi Pelayanan Desa  Salam. Maka dengan Ini Panitia Pelaksana mengumumkan Penjaringan dan Penyaringan Kepala Seksi Pelayanan  Desa Salam; Adapun persyaratan dan mekanisme pengajuan lamaran sebagai berikut  :

 

  1. PERSYARATAN
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri; dan
  10. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrsi.

 

  1. MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN

 

  1. Penduduk warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi  Calon Kepala Seksi Pelayanan Desa Salam mengajukan surat lamaran secara tertulis, dan ditulis tangan dengan menggunakan tinta warna hitam bermeterai Rp 6000; 1 (satu) lembar  yang ditujukan kepada Kepala Desa Salam lewat Ketua Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Calon  Kepala Seksi Pelayanan Desa Salam. (Surat Lamaran)
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6000;
  3. Surat Pernyataan   memegang   teguh   dan   mengamalkan   Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai Rp 6000;
  4. Fotokopi ijazah yang  dimiliki  dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat keterangan  sehat   jasmani   dan   rohani dari   dokter  pemerintah (Rumah Sakit Pemerintah);
  7. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Pemerintah);
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  dari   kepolisian / POLRES;
  9. Surat keterangan  tidak  pernah  dihukum  karena  melakukan  tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  10. Surat keterangan  tidak  sedang  dicabut  hak  pilihnya  sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;

 11. Surat pernyataan  bahwa  pernah  dipidana  karena  melakukan  tindak pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6000;

  1. Fotokopi kartu  tanda    penduduk  (KTP) yang dilegalisir pejabat  yang berwenang;
  2. Fotokopi kartu keluarga (KK)   yang dilegalisir pejabat  yang berwenang;
  3. Daftar riwayat hidup;
  4. Foto berwarna terbaru dengan latar belakang sama dengan pas foto dalam KTP ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
  5. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  6. Surat izin dari   atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  7. Surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  8. Surat izin dari pimpinan  BPD bagi anggota BPD;
  9. Surat Pernyataan belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, perangkat Desa dan/atau dalam jabatan negeri diatas kertas segel atau bermeterai Rp. 6000,-
  10. Surat lamaran tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam stop map warna biru bagi calon laki – laki dan stop map warna merah bagi calon perempuan,
  11. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  12. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
  13. Foto pakaian calon adalah Pakaian Sipil Lengkap (memakai jas berdasi);
  14. Calon Kepala Seksi Pelayanan Desa Salam yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang diligalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

 

  1. WAKTU PENDAFTARAN

 

Minggu, 02 Juli  s/d Sabtu, 08 Juli   2017   

Minggu s/d Kamis dan Sabtu  jam 08.30 – 13.00 Wib.  Jum`at jam 08.00 – 11.30 Wib, 

 

  1. TEMPAT PENDAFTARAN

 

Di Sekretariat Panitia Pelaksana Komplek Balai Desa Salam di Ruang BPD.

Pengumuman ini dapat dilihat di Website : salam-patuk.desa.id

 

        Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatianya di ucapkan terima kasih, untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada Panitia Pelaksana di Sekretariat pada jam kerja.

 

 

 Sumber Dari Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Kepala Seksi Pelayanan Desa  Salam

Editor Asmuni

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar