BIMTEK PARALEGAL UNTUK KALURAHAN

Kal.Salam 05 Maret 2024 11:00:40 WIB

Salam-Sid; Pentingnya ilmu Paralegal untuk ikut berpartisipasi untuk penyelesaian masalah, Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, YF Tri Joko Gantar P,S.H.,M.H memberikan ilmu Konsep Dasar hukum paralegal.

Adapun yang diundang beberapa Lurah seKabupaten Gunungkidul.

Apa dan Siapa Paralegal?

Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Menurut narasumber bapak Tri Joko " Paralegal awalnya muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum dalam memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yangs ecara jelas diakui oleh hukum. Pelaksanaan hak-hak tersebut seringkali hanya bisa dilaksanakan jika asumsi-asumsi sosial tersebut dipenuhi:

Masyarakat mengerti dan memahami hak-hak tersebut

Masyarakat mempunyai kewajiban kekuatan dan kecakapan untuk memperjuangkan dalam mewujudkan hak-hak tersebut.

Paralegal ada dan berkembang untuk pemenuhan asumsi-asumsi sosial tersebut.

Sepanjang perkembangannya, pada akhirnya Paralegal diakui legitimasinya di dalam system perundangan di Indonesia, beserta dengan peran dan fungsinya yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.

Kegiatan Bimtek paralegal bagi Kalurahan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul di Ukhty Resto yang beralamat di Bogor,Playen, Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar