Advokasi Pomosi dan KIE Pengasuhan 1000 HPK untuk Mitra Kerja dan Pemangku Kebijakan

Kal.Salam 04 April 2024 09:57:17 WIB

Salam-Sid; Kegiatan Advokasi dan KIE Pengasuhan 1000 HPK dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting untuk Mitra Kerja dan Pemangku Kebijakan yang diselenggarakan oleh perwakilan BKKBN DIY dilaksanakan di kantor Perwakilan BKKBN DIY, dihadiri oleh beberapa Lurah, KETUA TP-PKK, DPC IPeKB, BAPEDDA, DinKes, DPMKP2KB dari 4 kabupaten dan kota, 

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, memiliki tugas untuk melaksanakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Akhir tahun 2019 BKKBN mengemas dan memperkenalkan istilah Program KKBPK menjadi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana atau yang disingkat menjadi Bangga Kencana. Perubahan nama dari KKBPK menjadi Bangga Kencana tersebut bertujuan untuk memudahkan penyebutan program, yang seringkali agak sulit untuk diucapkan. Peletakan kata Pembangunan Keluarga di depan menunjukan bahwa BKKBN merupakan lembaga yang ingin memberikan manfaat kepada seluruh keluarga Indonesia. Selain itu, BKKBN harus dapat mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas,kualitas, dan persebaran penduduk dan lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa tenteram dan harapan masa depan yang lebih baik atau mandiri dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Agenda pembangunan sumber daya manusia berkualitas merupakan pilar bagi pencapaian Visi Indonesia 2045 yaitu manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan tinggi, menjunjung tinggi pluralisme, berbudaya, religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika. Sehingga penting kiranya mengatasi berbagai persoalan terkait dengan penyiapan sumber daya manusia berkualitas untuk mencapai Visi Indonesia 2045 serta mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di tengah masyarakat internasional.faktor-faktor penentu yang mempengaruhi terjadinya stunting, maka penanganan permasalahan stunting harus dilakukan secara paripurna, komprehensif, terpadu dan bersifat multisektoral dengan mengintensifkan pendampingan terhadap keluarga yang berisiko melahirkan bayi beresiko stunting. Pendampingan ini fokus dilakukan mulai pada periode remaja serta calon pengantin, pada masa kehamilan dan pada masa pascapersalinan, serta terus didampingi hingga anak berusia 5 tahun. Pendampingan pada masa-masa tersebut merupakan upaya agar segenap intervensi sensitif maupun intervensi spesifik yang diberikan dapat dipastikan sampai kepada penerima manfaat dan mempunyai dampak nyata dengan menurunnya angka prevalensi stunting 14% pada tahun 2024 sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting serta memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada tujuan kedua, target 2.2.1 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita. Di samping itu upaya percepatan penurunan stunting ini akan mempunyai multiplier effect terhadap peningkatan kesehatan ibu dan bayi yang juga merupakan tujuan dari pembangunan berkelanjutan target 3.1 mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per

100.000 kelahiran hidup, serta 3.2 mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita. Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah ditetapkan 5 pilar Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, dan untuk memperkuat pelaksanaannya mengamanatkan disusunnya rencana aksi nasional, mekanisme tata kerja serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang akan menjadi panduan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten dan kota, Pemerintah Desa, serta Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan stunting sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar