MUSKAL KPM BLT TA 2025

Kal.Salam 07 Februari 2025 11:11:05 WIB

Salam-SID; Pada hari Kamis kemarin tanggal 6 Februari 2025, Pemerintah Kalurahan Salam menggelar Musyawarah Kalurahan guna menetapkan Calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh Bapak Toufik dari Pemerintah Kapanewon Patuk, Nusa dwi Atmaja Pendamping Desa Lurah dan Pamong Kalurahan Salam, Ketua Bamuskal dan anggota, Ketua RT dan RW , Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah Kalurahan (MusKal)  tersebutLurah Salam menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Salam dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Sebelum Muskal di hari ini bebrapa saat yang lalu telah diadakan Musduk (Musyawarah Padukuhan) dan telah menyepakati beberapa calon penerima BLT tahun 2025.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Kalurahan Salam.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Kalurahan antara lain :

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Kaliboto yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 8 KK;
  3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Lurah Salam.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar