SPPT PBB-P2 2025 SUDAH DIDISTRIBUSIKAN FEBRUARI TAHUN 2025

Kal.Salam 03 Maret 2025 09:19:56 WIB

Salam-sid; Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui BKAD telah melakukan pendistribusian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) Kabupaten Gunungkidul pada dibulan Februari 2025 dengan Jatuh tempo pembayaran SPPT PBB-P2 pada 30 September 2025.

Sewaktu diadakan sosialisasi dan rapat kordinasi antara lurah dan jogoboyo, BKAD, Irda, Bank BPD di ruang rapat Kabupaten Gunungkidul, dengan penyampaian ke kalurahan pertengahan Februari diharapkan SPPT PBB-P2 dapat disampaikan kepada Wajib Pajak pada bulan Maret dan dibayar sebelum jatuh tempo pembayaran.

Untuk pembayaran pajak PBB-P2 dapat dilakukan melalui seluruh layanan pembayaran Bank BPD DIY, kantor POS, Bank BNI dan kedepan akan dikembangkan melalui Bank BRI dan BSI.
Adapun dari objek pajak PBB-P2 tahun 2025 Kalurahan Salam telah ditetapkan SPPT PBB-P2 2.250 lembar dengan pokok ketetapan sebesar Rp. 74.755.120.-

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar