LOWONGAN KEPALA URUSAN PANGRIPTA KALURAHAN SALAM 2025

sukandar 29 April 2025 11:17:22 WIB

 

 

 

P E N G U M U M A N

NOMOR   :     001/PAN/IV/2025

TENTANG PENDAFTARAN CALON KEPALA URUSAN PANGRIPTA

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf, Perbup No.27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No.11 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor   Tahun 2025 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Calon Kepala Urusan Pangripta Kalurahan Salam. Maka dengan Ini Panitia Pelaksana mengumumkan Penjaringan dan Penyaringan Kepala Urusan Pangripta Kalurahan Salam; Adapun persyaratan dan mekanisme pengajuan lamaran sebagai berikut  :

PERSYARATAN

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. Belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri; dan
  9. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrsi.

MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN

 

  1. surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah, di atas kertas dengan bermaterai  10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  2. surat pernyataan bermeterai cukup satu yang berisi :
    • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • belum pernah diberhentikan dari jabatan  Lurah  atau  sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain, dan/atau jabatan negeri; dan
    • bersedia dan bertempat tinggal di kalurahan/padukuhan setempat.
  1. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi  terbaru oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
  2. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  3. surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah;
  4. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian;
  5. daftar riwayat hidup;
  6. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 6 (enam) lembar dengan background sesuai KTP;
  7. surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  8. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya;
  9. surat izin dari Lurah bagi Staf Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya; dan
  10. surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.
  • Surat lamaran tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam stop map warna biru 1 (satu) eksemplar asli; dan
  • 1 (satu) eksemplar fotokopi.
  • Foto pakaian calon adalah Pakaian Sipil Lengkap (memakai jas berdasi);
  • Dalam hal bakal calon Pamong Kalurahan tidak memiliki akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, maka dapat diganti dengan surat kenal lahir.

 

  1. WAKTU PENDAFTARAN

 

Tanggal 5, 6, 7, 8, 9, 14, 15 Mei 2025   

Senin - Kamis  jam 08.30 – 13.00 Wib.  Jum`at jam 08.00 – 11.30 Wib, 

 

  1. TEMPAT PENDAFTARAN

 

Di Sekretariat Panitia Pelaksana Komplek Balai Desa Salam di Ruang BAMUSKal.

Pengumuman ini dapat dilihat di Website : https://desasalam.gunungkidulkab.go.id

 

        Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatianya di ucapkan terima kasih, untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada Panitia Pelaksana di Sekretariat pada jam kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

Dokumen Lampiran : LOWONGAN KEPALA URUSAN PANGRIPTA KALURAHAN SALAM 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar