PAMONG PEMKAL SALAM MEMAKAI SERAGAM PAKAIAN TRADISIONAL JAWA YOGYAKARTA SETIAP KAMIS PON

Kal.Salam 15 Agustus 2025 09:22:12 WIB

Salam-SID, Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor:800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor 54 Tahun 2025 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 dan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pamong Pemerintah Kalurahan Salam melaksanakan apel pada hari Kamis Pon, dengan menggunakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.

Dokumen Lampiran : Surat Edaran Pemda DIY Nomor : 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Jawa Tahun 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar