Persiapan Penjaringan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kalurahan
Kal.Salam 24 September 2025 10:59:57 WIB
Salam-SID; dengan berakhirnya masa tugas LPMKal periode 2019-1025 pada tanggal 30 N0vember 2025, Pemerintah Kalurahan akan melaksanakan Musduk di setiap Padukuhan direncanakan Bulan Oktober-November 2025 untuk menjaring dan menyaring calon Pengurus LPMKal utusan dari masing- masing Padukuhan.
LPMKal merupakan sebutan lokal untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat kelurahan yang diterapkan di beberapa wilayah seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berikut adalah peraturan yang menjadi landasan hukum LPMKal dan lembaga sejenisnya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang menjadi dasar pembentukan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa, termasuk peranannya sebagai mitra pemerintah desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018: Peraturan ini secara rinci mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Permendagri ini mencabut peraturan sebelumnya, Permendagri Nomor 5 Tahun 2007.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2005: Peraturan ini mengatur tentang kelurahan. Meskipun Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 lebih baru, peraturan ini menegaskan bahwa pembinaan lembaga kemasyarakatan juga berlaku di tingkat kelurahan.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota: Pembentukan dan pedoman LPMKal diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah setempat, sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakatnya.
Tugas dan fungsi LPMKal
Sebagai lembaga yang dibentuk dari masyarakat, LPMKal memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah kalurahan. Tugas dan fungsinya meliputi:
- Membantu pemerintah kalurahan dalam menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
- Menggerakkan partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan.
- Membantu pelaksanaan, pengendalian, dan pemanfaatan hasil pembangunan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Padukuhan
1. BARAN
2. GUNUNGMANUK
3. NGASEMAYU
4. SALAM
5. TROSARI
6. WADUK