PAGUYUPAN LURAH DAN PAMONG KALURAHAN SE-KAPANEWON PATUK

Kal.Salam 02 Oktober 2025 10:38:40 WIB

Salam-SID, Pertemuan Paguyupan Lurah dan Pamong Kalurahan seKapanewon Patuk dilaksanakan di Balai Among Wargo Kalurahan Salam, Kapanewon Patuk pada hari Selasa (30/9) yang dihadiri oleh Panewu Kapanewon Patuk, Danramil, Kapolsek, Kepala KUA Kapanewon Patuk, semua Lurah, Pamong dan Staff Kalurahan seKapanewon Patuk dan sebagai Nara sumber pertemuan kali ini dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Dalam sambutannya, Lurah Salam mengucapkan selamat datang dan ucapan terimakasih kepada semua yang hadir dalam acara tersebut.

" Paguyuban ini adalah wadah kebersamaan, silaturahmi dan mempererat persaudaraan kita sebagai Lurah dan Pamong Kalurahan. Melalui kegiatan ini, kita dapat saling bertukar pikiran, berdiskusi untuk memecahkan permasalahan di Kalurahan dikarenakan Pemerintah Kalurahan yang menjalankan roda kepemerintahan seperti  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengelolaan keuangan Kalurahan maka kami berkordinasi dengan ketua paguyupan untuk menghadirkan narasumber dari Irda Kabupaten Gunungkidul." imbuhnya

Sedangkan bapak Catur Bowo selaku Ketua Paguyupan Semar Kapanewon Patuk mengatakan "Saya mengajak seluruh Pamong Kalurahan agar selalu menjaga kekompakan, meningkatkan kapasitas diri, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas. Karena dengan kekompakan dan profesionalisme, insyaAllah pembangunan Kalurahan dapat berjalan lebih baik dan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat.

Bapak Heri dari Irda Kabupaten Gunungkidul sebagai Nara sumber menyampaikan terkait beberapa tahapan untuk penyelesaian permasalahan di tingkat Kalurahan.

Narasumber lainnya dari Bu ida menyampaikan tentang gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti uang, barang, komisi, rabat, tiket perjalanan, atau fasilitas lainnya, tanpa ada kesepakatan tertentu, melainkan sebagai bentuk apresiasi atau imbal balik atas layanan yang diperoleh atau karena hubungan kedekatan. Meskipun tidak selalu dilarang, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas seorang pejabat harus dilaporkan ke pihak berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dapat dianggap sebagai suap jika nilainya signifikan atau tidak dilaporkan. 

Contoh-contoh gratifikasi:
  • Pemberian barang: Sekotak buah yang diberikan kepada petugas pajak setelah mendapatkan pelayanan yang baik.  
  • Diskon atau rabat: Potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan. 
  • Fasilitas lainnya: hadiah ulang tahun dari rekanan kepada pejabat. 
Perbedaan dengan Suap: 
  • Suap
    bersifat aktif menawarkan imbalan dengan tujuan agar tujuan tertentu dapat tercapai, meskipun melanggar prosedur.
  • Gratifikasi
    terjadi karena ada pemberian tanpa ada kesepakatan atau penawaran sebelumnya, melainkan hanya sebagai pemberian biasa atau apresiasi.
Kewajiban Melaporkan Gratifikasi:
  • Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara, gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan ke instansi yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
  • Gratifikasi yang nilainya besar atau tidak dilaporkan dapat dianggap sebagai suap dan memiliki sanksi hukum

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar