KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN SALAM

Admin SID 07 Oktober 2025 12:59:37 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Salam yang selanjutnya disingkat dengan KDMP Kal. Salam telah berdiri di Kalurahan Salam dengan susunan pengurus sebagai berikut : 

ketua : Drs. Sadjido

Wakil Ketua Bidang Anggota : Narwanta

Wakil Ketua Bidang Usaha : Sunardi 

Sekretaris : Widayati 

Bendahara : Ernawati

Dasar Hukum Utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Menginstruksikan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih untuk menggerakkan ekonomi desa. 
 
 
Memberikan petunjuk pelaksanaan dan tata cara teknis mengenai pembentukan Kopdes Merah Putih. 
 
 
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Sebagai dasar hukum umum bagi pendirian dan pengelolaan koperasi di Indonesia, yang telah mengalami beberapa kali perubahan. 
 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar