STANDAR PELAYANAN KALURAHAN

Admin SID 15 Oktober 2025 13:34:16 WIB

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pada hari Rabu 15 Oktober 2025 diadakan Rapat penyusunan standar pelayanan Kalurahan. 

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 

Prinsip penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan pada Pemerintah Kalurahan meliputi:sederhana;

  1. partisipatif;
  2. akuntabel;
  3. berkelanjutan;
  4. keadilan; dan
  5. transparansi.

Jenis layanan berdasarkan inventarisasi s.d saat ini, antara lain :

1.Pengantar nikah dan duplikat nikah

2.Dispensasi nikah

3.Pengantar keterangan wali

4.Permohonan kehendak nikah

5.Keterangan belum/ pernah nikah

6.Pengantar perubahan Akta Nikah

7.Pengantar permohonan cerai

8.Pernyataan agama

9.Keterangan domisili

10.Keterangan beda identitas

11.Adminduk

12.SKTM

13.Pengantar BPJS

14.Surat Kehilangan

  1. Keterangan Usaha
  2. Izin keramaian
  3. Izin hajatan
  4. Rekomendasi pembelian BBM subsidi
  5. Pengantar SKCK
  6. Administrasi Pertanahan
  7. Keterangan Ahli Waris
  8. Pengantar IMB
  9. Keterangan Akses Jalan
  10. Legalisasi Umum
  11. Layanan Informasi & pengaduan masy
  12. Keterangan asal usul kayu
  13. Izin Penelitian
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar