Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Kal.Salam 28 Februari 2018 19:36:30 WIB

Salam-SID, bagi Warga Masyarakat Desa Salam yang sampai saat ini belum mempunyai KTP-Elektronik, diharapkan segera mengurusnya , Adapun yang perlu diperhatikan persyartannya adalah :

 

1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • Fotocopy KK
  • Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata

 

2.Pengurusan KTP karena perubahan data

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • KTP lama
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain

 

3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • KTP lama
  • Fotocopy KK
  • KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).

link : http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/dafduk/permohonan-kartu-tanda-penduduk-elektronik/

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Padukuhan
1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial