TATA CARA KEPENGURUSAN AKTA KEMATIAN
Kal.Salam 28 Februari 2018 19:48:22 WIB
Salam-SID, untuk kelengkapan Dokumen, maka bagi warga masyarakat yang ada anggota keluarganya meninggal, maka di harapkan mencari Akta Kematian, Adapun Persyaratannya :
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
- Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
- Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
- Formulir pelaporan kematian
- F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Surat keterangan kematian
- F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Formulir pelaporan kematian
- Menyerahkan persyaratan :
- Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
- Fc. Akta kelahiran
- Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. KTP dua orang saksi
link : http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/capil/akta-kematian/
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PELATIHAN PENGOLAHAN LIDAH BUAYA
- AKUNTABILITAS SOSIAL DAN TATA KRAMA BAHASA JAWA
- Pelantikan KPPS PILKADA GUNUNGKIDUL 2024
- PENUTUPAN PORKASA TAHUN 2024
- PEMBUKAAN PEKAN OLAH RAGA KALURAHAN SALAM DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA
- Penyaluran Bantuan BLT DD Periode Bulan Oktober 2024 Kalurahan Salam
- Sistem Layanan Kalurahan Salam
Padukuhan
1. BARAN
2. GUNUNGMANUK
3. NGASEMAYU
4. SALAM
5. TROSARI
6. WADUK