TATA CARA KEPENGURUSAN AKTA KEMATIAN

Kal.Salam 28 Februari 2018 19:48:22 WIB

Salam-SID, untuk kelengkapan Dokumen, maka bagi warga masyarakat yang ada anggota keluarganya meninggal, maka di harapkan mencari Akta Kematian, Adapun Persyaratannya :

 

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

  1. Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
  1. Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
    1. Formulir pelaporan kematian
      • F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
      • F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
    1. Surat keterangan kematian
      • F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
      • F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
  1. Menyerahkan persyaratan :
    1. Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
    2. Fc. Akta kelahiran
    3. Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
    4. Fc. Kartu Keluarga
    5. Fc. KTP dua orang saksi

link : http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/capil/akta-kematian/

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK