Kewenangan Pemerintah Kalurahan dalam Penentuan Penerima Bansos
Sukandar 23 September 2026 09:51:15 WIB
Salam-SID; Disaat bantuan sosial (bansos) diberikan dari Pemerintah, ada pertanyaan dari masyarakat: “Mengapa saya tidak menerima bantuan, padahal saya merasa lebih membutuhkan?”
Kalurahan dianggap sebagai pihak yang menentukan siapa yang mendapat bantuan dan siapa yang tidak. Akibatnya, ketika terdapat warga yang tidak menerima bansos, Pemerintah Kalurahan kerap dituding tidak mengusulkan, pilih kasih, atau bahkan sengaja mengabaikan warganya.
Padahal, persoalannya tidak sesederhana itu.
Dalam sistem penyaluran bansos yang menggunakan data Pemerintah Pusat, Pemerintah Kalurahan tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan siapa yang menerima bantuan.
Kalurahan Bukan Penentu Akhir
Pemerintah Kalurahan memang memiliki posisi paling dekat dengan masyarakat.
Perubahan kondisi ekonomi warga dapat diketahui dari kehidupan sehari-hari. Ada warga masyarakat yang kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, memiliki anggota keluarga sakit atau lanjut usia, maupun mengalami berbagai persoalan yang menyebabkan kondisi ekonominya berubah.
Sebaliknya, ada pula keluarga yang kondisinya sudah membaik tetapi masih tercatat dalam data penerima bantuan.
Kondisi seperti inilah yang membuat pemutakhiran data menjadi sangat penting, walaupun mengetahui kondisi warga tidak otomatis membuat Pemerintah Kalurahan dapat mengubah daftar penerima bansos.
Kalurahan Bisa Mengusulkan, Tetapi Belum Tentu Langsung Disetujui
Ketika Pemerintah Kalurahan menemukan adanya warga yang kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data, Kalurahan dapat menyampaikan usulan pembaruan melalui mekanisme yang tersedia.
Begitu pula apabila terdapat warga yang sudah tidak memenuhi kondisi sebagai penerima bantuan.
Namun, usulan dari Pemerintah Kalurahan bukanlah keputusan akhir.
Setelah usulan disampaikan, terdapat proses pengolahan dan verifikasi data sesuai mekanisme Pemerintah . Dengan demikian, perubahan nama dalam data penerima bantuan tidak serta-merta terjadi pada saat Pemerintah Kalurahan menyampaikan usulan.
Di lapangan, kondisi seperti ini dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Warga bertanya, “Mengapa saya sudah diusulkan Kalurahan tetapi belum menerima?”
Pemerintah Kalurahan juga dapat berada dalam posisi sulit karena secara faktual telah menyampaikan usulan, tetapi perubahan tersebut belum tercermin dalam daftar penerima bantuan.
Di sinilah pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara pengusulan data dan penetapan penerima bantuan.
Pemerintah melalui DTSEN telah menempatkan data sebagai fondasi dalam pelaksanaan berbagai kebijakan sosial dan ekonomi. Pemutakhiran data juga menjadi bagian penting agar kebijakan dapat semakin tepat sasaran.
Namun, ketepatan data membutuhkan partisipasi semua pihak.
Kalurahan tidak mungkin bekerja sendirian. Kalurahan bukan “penentu tunggal”
Ketika seorang warga tidak menerima bansos, pertanyaan pertama yang seharusnya bukan “Mengapa Kalurahan tidak memberi bantuan?”
Melainkan “Bantuan apa yang dimaksud, data apa yang digunakan, dan siapa yang memiliki kewenangan menetapkan penerimanya?”
Pertanyaan tersebut penting karena setiap program memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda.
Untuk bansos Pemerintah Pusat, Kalurahan hanya memiliki peran dalam pemutakhiran dan pengusulan data, tetapi penetapan penerima Bansos mengikuti mekanisme program Pemerintah yang bersangkutan.
Sementara untuk program yang memang menjadi kewenangan Kalurahan, seperti BLT Kalurahan, mekanismenya berbeda. Ada proses Musyawarah Kalurahan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mencampuradukkan kedua mekanisme tersebut justru dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Kalurahan Tidak Lepas Tangan
Memahami keterbatasan kewenangan bukan berarti Pemerintah Kalurahan dapat lepas tangan.
Justru karena Kalurahan merupakan Pemerintah an yang paling dekat dengan masyarakat, Kalurahan memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk membantu memastikan bahwa perubahan kondisi masyarakat dapat tersampaikan melalui mekanisme pemutakhiran data yang tersedia.
Jika terdapat warga miskin yang belum tercermin dalam data, Pemerintah Kalurahan semestinya membantu masyarakat memahami jalur pengusulan.
Jika terdapat data yang sudah tidak sesuai, Kalurahan juga dapat menyampaikan pembaruan sesuai prosedur.
Namun, Pemerintah Kalurahan juga perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa Kalurahan tidak dapat menjanjikan bahwa setiap usulan pasti berujung pada penerimaan bansos.
Sebab, kewenangan Kalurahan berhenti pada batas yang telah ditentukan oleh regulasi dan sistem penetapan program.
Jangan Bebani Kalurahan dengan Kewenangan yang Tidak Dimilikinya
Pemerintah Kalurahan berkewajiban membantu menyampaikan kondisi masyarakat melalui mekanisme yang tersedia.
Pemerintah Daerah memiliki peran dalam koordinasi dan verifikasi sesuai kewenangannya.
Sementara Pemerintah Pusat dan kementerian/lembaga terkait memiliki kewenangan dalam pengelolaan data dan pelaksanaan program sesuai aturan masing-masing.
Semua memiliki peran, tetapi tidak semua memiliki kewenangan yang sama.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Kewenangan Pemerintah Kalurahan dalam Penentuan Penerima Bansos
- LATBER TRAIL IOF 2x1 BAKSOS ROTI-G DIGELAR DI BARAN SALAM, PATUK
- PEMBAGIAN BERAS CPP
- Sugeng tindak, Bapak Benyamin Sudarmadi
- RENOVASI DAN PENGASPALAM JALAN KABUPATEN RUAS PATUK–PENGKOK
- Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
- DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Padukuhan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












