INILAH SYARAT NIKAH 2018 DI KUA UNTUK WNI, WNA DAN ANGGOTA TNI/POLRI
Kal.Salam 19 Maret 2018 11:02:40 WIB
Salam-SID. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya, akan tetapi akan dikenakan dibebankan biaya Rp.600.000 apabila nikahnya di luar jam kerja di KUA Syarat Nikah 2018 di KUA Syarat Nikah 2018 secara umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut, termasuk untuk syarat nikah untuk anggota TNI/Polri
• Surat keterangan untuk nikah (model N1),
• Surat keterangan asal-usul (model N2),
• Surat persetujuan mempelai (model N3),
• Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
• Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
• Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
• Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
• Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
• Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
• Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
• Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
• Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
• Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Syarat pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus melengkapi kelengkapan dokumen sebagai berikut: Dokumen Nikah untuk CALON SUAMI
• Surat Pengantar dari RT-RW setempat dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
• Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah seperti sering disebut surat numpang nikah (Jika calon Istri beralamat lain baik beda provinsi/daerah/Kecamatan).
• Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran yang wajib ada
• Fotokopi KTP,
• Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
• Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
• Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan. Dokumen Nikah untuk CALON ISTRI
• Surat Pengantar dari RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
• Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
• Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran yang harus ada
• Fotokopi KTP,
• Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK)
• Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
• Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
• Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/ duda cerai,
• Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
• Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
• Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
• Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
• Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
• N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
• N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia. Prosedur Pengajuan Nikah di KUA Nah, sudah tahu khan syarat nikah di KUA,
Prosedur pengajuan nikah di KUA agar tidak kebingungan saat mendaftar nikah di KUA nanti.
1. Menentukan Lokasi Akad Nikah Lokasi akad nikah merupakan penentu surat-surat yang nantinya perlu disiapkan. jadi sangat penting untuk menentukan lokasi akad nikah di awal. Jika lokasi akad nikah berbeda dengan KTP domisili, maka Anda diharuskan mengurus surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
2. Melengkapi Dokumen Nikah dan Syarat Pengajuan Nikah Selanjutnya Anda harus melengkapi surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa:
• Surat pengantar dari ketua RT,
• Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6.000 yang diketahui ketua RT dan RW serta Kelurahan setempat,
• Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari Kelurahan,
• Surat izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun,
• Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai (duda dan janda),
• Surat kematian dari Kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal,
• Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri,
• Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah,
• Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri,
• Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali,
• Pas foto nikah 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar.
Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas,
• Pas foto nikah berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar,
• Akta Kelahiran,
• Fotokopi KTP saksi nikah.
Jika menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka ada beberapa tambahan syarat nikah dengan WNA yang harus ente lengkapi yaitu:
• Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian,
• Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
• Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
• Fotokopi paspor,
• Fotokopi Akta Kelahiran,
• Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi,
• Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan.
3. Ketahui Alur Prosesi Nikah di KUA Kementerian Agama telah menetapkan alur prosesi nikah di KUA sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jadi bagi calon pengantin, harus tahu ya alur prosesi dengan khidmat di KUA
• Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan,
• Mendatangi Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA,
• Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari Kecamatan,
• Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA,
• Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA,
• Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah,
• Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
4. Melunasi Biaya Nikah di KUA jika Menikah di Luar Jam Kerja Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, wajib membayar biaya sebesar Rp600.000 jika menikah tidak pada jam kerja KUA. Pembayaran biaya nikah dapat dilakukan di bank terdekat yang ada di wilayah tempat pernikahan. Anda juga bisa menanyakan lokasi bank ini ke petugas KUA setempat.
5. Mahar Pernikahan atau Mas Kawin di Agama Islam mahar pernikahan atau mas kawain memang wajib ada baik berupa barang atau uang namun mahar tersebut harus diberikan secara iklas dan tulus, tidak memaksa dan tidak ada batasan minimal dan maksimal, karena sah atau tidaknya pernikahan Islam bukan terletak pada maharnya.
6. Mengecek keaslian Buku Nikah Setelah akad nikah selesai dilakukan di KUA, Anda akan mendapat buku nikah.
Karena banyaknya buku nikah palsu yang beredar, Anda disarankan untuk mengecek keasliannya langsung setelah diterima.
Adapun beberapa ciri buku nikah palsu yang bisa Anda cek adalah sebagai berikut:
• Potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris,
• Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan,
• Hologram terlalu mengkilap,
• Di setiap lembar tak ada gambar Garuda jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet.
Komentar atas INILAH SYARAT NIKAH 2018 DI KUA UNTUK WNI, WNA DAN ANGGOTA TNI/POLRI
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PELATIHAN PENGOLAHAN LIDAH BUAYA
- AKUNTABILITAS SOSIAL DAN TATA KRAMA BAHASA JAWA
- Pelantikan KPPS PILKADA GUNUNGKIDUL 2024
- PENUTUPAN PORKASA TAHUN 2024
- PEMBUKAAN PEKAN OLAH RAGA KALURAHAN SALAM DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA
- Penyaluran Bantuan BLT DD Periode Bulan Oktober 2024 Kalurahan Salam
- Sistem Layanan Kalurahan Salam