MUSRENBANGDES 2018
Kal.Salam 30 Juli 2018 10:41:04 WIB
MUSDES DAN MUSRENBANGDES
30 Juli 2017
Musyawarah Desa RKP 2019 dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Salam Tahun 2020
ACARA
- DO’A PEMBUKAAN
- MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA
- Menyepakati Susunan Acara dan Tata Tertib Musdes
- Sambutan Kepala Desa dan Pemaparan Rencana Prioritas Kegiatan RPJMDesa pada tahun 2019 dan capaian target sampai dengan tahun 2018 .
- Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD.
- Tanggapapan resmi BPD terhadap Pemaparan Pemerintah Desa.
5.1.2.Pandangan resmi Camat Patuk terhadap Pemaparan Kepala Desa dan arahan penyelarasan dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
5.1.3.Sambutan dan Pandangan dari Pendamping Desa tentang Pemaparan Pemerintah Desa
5.1.4.Tanggapan Pemerintah Desa atas tanggapan dan atau pandangan resmi berbagai pihak.
- Keputusan Musdes dan Penandatanganan Berita Acara Musdes.
- MUSRENBANGDES Dipimpin oleh Kepala Desa/Ketua
LPMD;
- Rapat Komisi
- Rapat Pleno
- Kesimpulan dan Penandatangan Musrenbangdes DURK 2020
- Menyanyikan lagu Bagimu Negri
TATA TERTIB MUSDES
- Musdes dipimpin oleh Ketua BPD, dan apabila ketua BPD berhalangan hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya kepada peserta Musdes, dan posisi pimpinan Musdes dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota BPD lainnya.
- Musdes dipandu oleh ketua Musyawarah Desa
- Sekretaris Musyawarah Desa ditentukan dari salah satu anggota BPD.
- Peserta yang hadir dalam Musdes harus menndatangani daftar hadir yang disediakan Panitia.
- Peserta Musdes tidak diperkenankan meninggalkan tempat rapat sebelum acara ditutup oleh Panitia.
- Jika terpaksa meninggalkan tempat rapat dengan alasan yang tepat diperbolehkan dengan seijin Ketua Musdes.
- Musdes dimulai dan di buka pada jam 09.00 WIB dan atau apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 ( dua pertiga ) dari peserta yang diundang, dan diahiri selambat-lambatnya jam 14.00 WIB
- Apabila waktu yang ditentukan ( jam 09.00 ) peserta yang hadir belum memenuihi Quorum sebagaimana nomor 6 di atas, maka waktu ditunda 15 menit.
- Apabila waktu perpanjangan sebagaimana nomor 7 quorum belum mencapai 2/3 ( dua pertiga dari undangan), maka rapat bisa dimulai dengan kesepakatan peserta Musdes.
- Sekretaris BPD selaku ketua panitia Musdes membacakan susunan acara sebelum Musdes dipimpin oleh pimpinan Musdes.
- Sekretaris BPD meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara, dan peserta Musdes berhak mengajukan keberatan dan Usulan perbaikan.
- Jika susunan acara Musdes telah disetujui oleh peserta Musdes, maka musyawarah dilanjutkan dengan dipimpin oleh pimpinan Musdes.
TATA TERTIB MUSRENBANGDES
- Musrenbangdes dipimpin oleh Ketua LPMD, dan apabila ketua LPMD berhalangan hadir, harus memberitahukan ketidakhadirannya kepada peserta MUSRENBANGDES, dan posisi pimpinan MUSRENBANGDES dapat digantikan oleh wakil ketua atau anggota LPMD lainnya;
- Sekretaris Musrenbangdes adalah salah satu anggota TIM Penyusun RKPDesa;
- Peserta yang hadir dalam Musrenbangdes harus menndatangani daftar hadir yang disediakan Panitia.
- Peserta Musrenbangdes tidak diperkenankan meninggalkan tempat rapat sebelum acara ditutup oleh Panitia.
- Jika terpaksa meninggalkan tempat rapat dengan alasan yang tepat diperbolehkan dengan seijin Ketua Musrenbangdes.
- Musrenbangdes dimulai dan di buka pada jam 09.00 WIB dan atau apabila peserta yang hadir telah memenuhi 2/3 ( dua pertiga ) dari peserta yang diundang, dan diahiri selambat-lambatnya jam 14.00 WIB
- Apabila waktu yang ditentukan ( jam 09.00 ) peserta yang hadir belum memenuihi Quorum sebagaimana nomor 6 di atas, maka waktu ditunda 15 menit.
- Apabila waktu perpanjangan sebagaimana nomor 7 quorum belum mencapai 2/3 ( dua pertiga dari undangan), maka rapat bisa dimulai dengan kesepakatan peserta Musrenbangdes.
- Sekretaris Musrenbangdes membacakan susunan acara sebelum Musrenbangdes dipimpin oleh pimpinan Musrenbangdes.
- Sekretaris Musrenbangdes meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara, dan peserta Musrenbangdes berhak mengajukan keberatan dan Usulan perbaikan.
- Jika susunan acara Musrenbangdes telah disetujui oleh peserta Musrenbangdes, maka musyawarah dilanjutkan dengan dipimpin oleh pimpinan Musrenbangdes.
Salam, 30 Juli 2018
Pimpinan Musrenbangdes |
Sekretaris Musrenbangdes |
( ) |
( ) |
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PELATIHAN PENGOLAHAN LIDAH BUAYA
- AKUNTABILITAS SOSIAL DAN TATA KRAMA BAHASA JAWA
- Pelantikan KPPS PILKADA GUNUNGKIDUL 2024
- PENUTUPAN PORKASA TAHUN 2024
- PEMBUKAAN PEKAN OLAH RAGA KALURAHAN SALAM DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA
- Penyaluran Bantuan BLT DD Periode Bulan Oktober 2024 Kalurahan Salam
- Sistem Layanan Kalurahan Salam
Padukuhan
1. BARAN
2. GUNUNGMANUK
3. NGASEMAYU
4. SALAM
5. TROSARI
6. WADUK