Ada tambahan syarat untuk mendaftarkan nikah

sukandar 20 Februari 2019 14:41:37 WIB

Rapat koordinasi (Rakor) kader kesehatan Desa Salam dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati yaitu setiap tanggal 20 setap bulannya, pada bulan februari ini rakor tidak di hadiri ibu Sri Wahyuningsih PLKB Kecamatan Patuk dikarenakan banyak pekerjaan yang harus segera diselsaikan.

Rakor di awali dengan laporan kader masing-masing Padukuhan terkait warga yang melahirkan dan warga yang hamil di lingkungan padukuhan, dilanjutkan dengan penyampaian laporan bulanan terkait kegiatan POSYANDU. Selain itu himbauan dari ibu fani perwakilan dari Puskesmas Patuk 1 terkait dengan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) harus lebih di giatkan guna mengurangi resiko penyebaran penyakit Demam berdarah (DB) karena pada musim penghujan seperti ini nyamuk lebih mudah berkembang biak karena banyaknya genangan air hujan, selain PSN dengan 3M (menguras, mengubur dan menutup sarang nyamuk) juga di tambah dengan mencegah gigitan nyamuk dengan cara menggunakan obat nyamuk, ikanisasi, menaburkan abate dalam bak penampung air dsb.

Kemudian informasi dari Desa Salam diwakili Kasi Pelayanan menyampaikan beberapa informasi terkait dengan honor pendidik PAUD harus di sertai dengan Surat Keputasan (SK) dari PKK Desa, dan dihimbau bagi yang belum memiliki SK diharapkan bekerja sama dengan PKK Desa untuk dibuatkan SK terkait pendidik PAUD. Untuk kegiatan Pemberian makanan tambahan (PMT) yang biasanya di laksanakan di akhir tahun, untuk tahun ini akan di keluarkan setia tiga bulan sekali baik PMT balita, Lansia dan Siswa Paud. Tidak kalah penting juga informasi terkait dengan persyaratan mendaftarkan nikah, persyaratan bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan hampir sama, antara lain:

  1. FotoCopy (FC) kartu keluarga
  2. FC Kartu tanda Penduduk (E-KTP) calon pengantin
  3. FC  E-KTP kedua orang tua
  4. FC akta kelahiran
  5. FC ijazah terahir
  6. FC E-KTP calon saksi Ijab qobul
  7. Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (Beckground harus Biru dan baju berkerah)
  8. Hasil imunisasi TT dari puskesmas bila calon pengantin perempuan
  9. Akta cerai asli (bagi calon pengantin janda/duda)
  10. Ijin atasan bagi anggota TNI/ Polri
  11. Ijin poligami dari Pengadilan Agama (Bagi yang akan berpoligami)
  12. Dispensasi dari Pengadilan agama bila calon pengantin perempuan kurang dari 16 tahun dan laki-laki 19 tahun
  13. Ijin kedua orang tua bila kedua calon pengantin kurang dari 21 tahun
  14. Berkas dari Desa calon pengantin harus  tanda tangan dan cap kepala Desa setempat (Desa berhak menolak bila berkas bukan tanda tangan dan stempel kepala Desa asal calon)
  15. Melampirkan FC buku nikah orang tua bila calon pengantin anak pertama perempuan.
  16. Membayar biaya Rp 600.000,- bagi yang akan melaksanakan pernikahan di rumah (Bedol Nikah) melalui bank maupun kantor POS.
  17. Pendaftaran ke KUA minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan ijab qobul, dan apabila terpaksa kurang dari 10 hari maka harus melalui Dispensasi Camat terlebih dahulu.

Yang merupakan tambahan dan  menjadiakan perhatian disini adalah poin no 6 dan poin no 15, pihak KUA berhak menolak pendaftaran bila berkas atau persyaratan kurang lengkap, untuk di lengkapi terlebih dahulu.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK