MENGENAL LIMA KERTAS SURAT SUARA DI PEMILU 2019

Kal.Salam 26 Maret 2019 21:54:25 WIB

Salam.SID-- Perhelatan Pemilu 2019 yang jatuh pada tanggal 17 April 2019 tinggal menghitung bulan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mulai mencetak surat suara Pemilu 2019 juga tahap sosialisasi ke warga masyarakat.

Untuk tahapan sosialisasi tentang tahapan pencoblosan , warna Surat suara, dan yang bersangkutan dengan pencoblosan Kertas Surat Suara di PPS Desa Salam telah dilaksanakan oleh Relawan Demokrasi, anggota PPK, PPS Desa Salam , dan 70 warga masyarakat yang diundang oleh relawan dilaksanakan pada hari minggu (24/03)

Ibu Atik sebagai narasumber menyampaikan menyampaikan ; pemilih akan mendapat lima surat suara ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Apa saja lima surat suara tersebut? Mereka terdiri dari surat suara Pilpres, DPD, DPR, DPRD 1, dan DPRD 2.

Masing-masing surat suara tersebut akan diwakili warna yang berbeda. Hal ini itu dilakukan agar memudahkan para pemilih membedakan surat suara yang satu dengan lainnya.

Berdasarkan informasi yang diungkap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), warna Kuning untuk DPR RI, Merah untuk DPD RI, Biru untuk DPRD Provinsi, Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.

Kemendagri menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.

Pertama, warna Abu-abu untuk surat suara pilpres terdiri atas surat suara pasangan calon untuk pilpres dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara pilpres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Kedua, warna Kuning surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.


Ketiga, warna Merah surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas surat suara untuk Pemilu Anggota DPD. Terdapat sembilan kategori ukuran dengan jenis kertas hvs 80 gram surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.

 

Editor: Asmuni

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK