PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON DUKUH NGASEMAYU
Kal.Salam 11 Desember 2019 13:20:20 WIB
PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON DUKUH NGASEMAYU
DESA SALAM KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Sekretariat : Komplek Balai Desa Salam Kode Pos 55862
P E N G U M U M A N Nomor : 001/Pan/XII/2019 Tentang
PENDAFTARAN CALON DUKUH NGASEMAYU
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dan Peraturan Kepala Desa Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Penjaringan Dan Penyaringan Calon Dukuh Ngasemayu Desa Salam.
Maka dengan ini Panitia Pelaksana mengumumkan Penjaringan Dan Penyaringan Dukuh Ngasemayu Desa Salam. Adapun persyaratan dan mekanisme pengajuan lamaran sebagai berikut :
A. PERSYARATAN
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai 6.000 (Enam Ribu Rupiah);
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
- bersedia bertempat tinggal di Desa Salam.
- Belum pernah diberhentikan dalam jabatan negeri (ASN/PNS, TNI, POLRI)
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
B. MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN
1. Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Dukuh Ngasemayu mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai enam ribu rupiah.
2. Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi : a. Surat permohonan menjadi perangkat desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai enam ribu rupiah; b. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai enam ribu rupiah; c. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai enam ribu rupiah; d. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau dokter pemerintah; g. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah; h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian; i. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
j. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
k. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
l. Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; m. Daftar riwayat hidup;
n. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
o. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; p. Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia; q. Surat izin dari Kepala Desa bagi Staf Perangkat Desa dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Dukuh Ngasemayu; r. Surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan/atau s. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa Salam jika diangkat menjadi Dukuh Ngasemayu diatas kertas segel atau materai enam ribu rupiah.
3. Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam stopmap warna biru, yaitu : a. 1 (satu) eksemplar asli; dan b. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
4. Foto pakaian calon adalah Pakaian Sipil Lengkap (memakai jas berdasi);
5. Bakal Calon Dukuh Ngasemayu yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
C. WAKTU PENDAFTARAN
Kamis –Rabu, 02 – 08 Januari 2020 pukul 08.30 – 13.30 WIB. Jumat pukul 08.00 – 11.30 WIB.
D. TEMPAT PENDAFTARAN
Di Sekretariat Panitia Pelaksana Komplek Balai Desa Salam di Ruang BPD.
Hal-hal yang belum jelas bisa ditanyakan di Sekretariat pada jam kerja panitia.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatianya di ucapkan terima kasih, untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada Panitia Pelaksana di Sekretariat pada jam kerja.
Salam, 10 Desember 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PELATIHAN PENGOLAHAN LIDAH BUAYA
- AKUNTABILITAS SOSIAL DAN TATA KRAMA BAHASA JAWA
- Pelantikan KPPS PILKADA GUNUNGKIDUL 2024
- PENUTUPAN PORKASA TAHUN 2024
- PEMBUKAAN PEKAN OLAH RAGA KALURAHAN SALAM DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA
- Penyaluran Bantuan BLT DD Periode Bulan Oktober 2024 Kalurahan Salam
- Sistem Layanan Kalurahan Salam