TATIB UJIAN DUKUH NGASEMAYU

Kal.Salam 16 Januari 2020 10:34:48 WIB

Salam-SID, Dengan akan berakhirnya Tri Hernowo sebagai Dukuh Padukuhan Ngasemayu Desa Salam, Panitia Pengisian Calon Perangkat Desa / Dukuh Ngasemayu telah dilaksanakan Penjaringan dan penyaringan, dan telah mendaftar 2 calon Dukuh.

Adapun untuk Ujian akan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2020, maka Tim Penguji telah membuat Tatib untuk pelaksanakan Ujian tertulis ataupun praktek.

TATA TERTIB PESERTA UJIAN

CALON DUKUH NGASEMAYU DESA SALAM

  1. Ujian calon Dukuh Ngasemayu terdiri dari Ujian Tulis (70%) dan Ujian Praktek (30%) Komputer.
  2. Ujian Tulis calon Dukuh Ngasemayu dilaksanakan pada hari kamis tanggal 23 Januari 2020, mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 11.30 wib diruang balai desa Salam.
  3. Ujian Praktek calon Dukuh Ngasemayu dilaksanakan mulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 14.30 wib. Di Balai Desa Salam.
  4. Calon Dukuh Ngasemayu memasuki ruangan ujian tulis 15 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai dengan memakai pakaian batik rapi dan bersepatu.
  5. Calon Dukuh Ngasemayu yang terlambat hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari ketua Tim penguji / Anggota Tim yang ditunjuk dan tidak diberi perpanjangan waktu.
  6. Calon Dukuh Ngasemayu dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun kedalam ruangan ujian, (alat tulis disediakan oleh Tim Penguji).
  7. Calon Dukuh Ngasemayu wajib mengisi daftar hadir yang disediakan oleh Tim Penguji.
  8. Calon Dukuh Ngasemayu mengerjakan soal setelah ada perintah dari Tim Penguji.
  9. Calon Dukuh Ngasemayu mengisi identitas pada lembar jawaban ujian secara lengkap dan benar.
  10. Calon Dukuh Ngasemayu jika memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada Tim Penguji dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
  11. Selama ujian berlangsung Calon Dukuh Ngasemayu hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan Tim Penguji.
  12. Calon Dukuh Ngasemayu yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai dengan pelaksanaan ujian selesai, dinyatakan selesai menempuh / melaksanakan ujian.
  13. Calon Dukuh Ngasemayu yang telah selesai mengerjakan soal diperbolehkan meninggalkan ruangan setelah menyerahkan soal ujian dan lembar jawaban kepada Tim Penguji.
  14. Calon Dukuh Ngasemayu berhenti mengerjakan soal ujian setelah waktu dinyatakan selesai oleh Tim Penguji .
  15. Selama ujian berlangsung, Calon Dukuh Ngasemayu dilarang ,Menanyakan jawaban soal kepada siapapun, Bekerjasama dengan Calon Dukuh Ngasemayu, Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal, Meperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain., Membawa soal ujian dan lembar jawab keluar ruangan, Menggantikan atau digantikan oleh Calon Dukuh Ngasemayu ataupun orang lain., Saat Ujian berlangsung terbukti melanggar tatatertib no. 6.
  16. Calon Dukuh Ngasemayu yang melanggar larangan sebagaimana tatatertib no. 15 dikenakan sanksi dengan pengurangan nilai 10 point per Item larangan.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK