Pembinaan wawasan kebangsaan kabupaten Gunungkidul 2022

Kal.Salam 18 Oktober 2022 10:50:55 WIB

Salam_sid; Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengadakan pembinaan Wawasan kebangsaan yang mempunyai arti penting dalam mempertebal rasa kebangsaan serta meningkatkan semangat kebangsaan di Bandung Kalurahan Playen yang dihadiri Lurah  dan nara sumber.

 Dalam sambutannya, bapak Rinaldi (Kajari Kab. Gunungkidul) menjelaskan, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus berupaya memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat. Salah satunya melalui program Jaga Desa yang menyasar ke kalurahan-kalurahan di Kabupaten Gunungkidul.

 “Pemahaman tentang hukum sangat dibutuhkan agar para pamong tidak terjerat hukum. Program Jaga Desa akan terus dilaksanakan sebagai upaya pencegahan kasus hukum di kalurahan,” katanya 

 Diharapkan dengan adanya penyuluhan dari aparat hukum melalui program Jaga Desa mampu meningkatkan kesadaran hukum serta dapat menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

 

Sambutan ke dua: Tri Joko (ketuan PN Wonosari) memakarkan materi perikatan dan jaminan kebendaan.

"Kehidupan kita tidak terlepas dari utang-piutang yang biasanya saat kita membuat utang biasanya akan diminta untuk memberikan jaminan.kita harus selektif dengan Utang produktif adalah utang yang dipergunakan untuk membeli barang atau aset yang nilainya bisa naik dan menambah penghasilan, atau dengan kata lain utang yang menciptakan nilai tambah di masa depan. Misalnya utang modal usaha, utang untuk Pendidikan, utang untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) " Katanya.

 

Pada dasarnya jaminan ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu : Pertama, jaminan Perorangan (Personal Guarantee) yang dasar hukumnya dapat kita lihat didalam Pasal 1820 KUHPerdata berbunyi: “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.” 

Kedua, jaminan kebendaan yang terdapat didalam Pasal 1131 KUHPerdata berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik debitu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Padukuhan

1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK