Lembaga RT dan RW
Kal.Salam 26 September 2025 09:11:31 WIB
Salam-SID; Dengan akan berakhirnya masa tugas Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) periode 2019-1025 pada tanggal 30 November 2025, maka Pertemuan Rutin semua Rukun Tetangga (RT) diharapkan melaksanakan Pemilihan Calon Pengurus RT dan utusan untuk nantinya dijadikan Pengurus RW pada Bulan Oktober-November 2025.
Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan di Indonesia yang dibentuk melalui musyawarah mufakat warga setempat dalam lingkup terkecil, seperti di tingkat permukiman atau beberapa puluh kepala keluarga. RT menjadi jembatan antara warga dan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi, seperti Rukun Warga (RW), kelurahan, atau desa.
Fungsi dan tugas Pengurus RT adalah memelihara kerukunan, menggerakkan swadaya masyarakat, dan melestarikan semangat gotong royong dan kekeluargaan. Secara umum, tugas dan fungsi RT adalah:
- Pendataan penduduk: Melayani administrasi kependudukan dan pendataan warga di wilayahnya.
- Keamanan dan ketertiban: Menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarwarga.
- Pembangunan partisipatif: Menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
- Mediasi: Menjadi penengah atau penampung aspirasi masyarakat untuk diselesaikan di tingkat lokal.
- Koordinasi: Menjembatani komunikasi antara warga dengan pemerintah desa/kelurahan serta lembaga kemasyarakatan lainnya.
- Pelayanan informasi: Menyampaikan informasi penting dari pemerintah kepada warga.
Struktur organisasi
Struktur kepengurusan RT umumnya terdiri dari beberapa posisi yang dipilih oleh warga setempat, yaitu:
- Ketua: Bertanggung jawab memimpin RT, mengurus administrasi, dan menggerakkan kegiatan di lingkungan RT.
- Sekretaris: Membantu ketua dalam urusan administrasi, pendataan, dan dokumentasi.
- Bendahara: Bertugas mengelola keuangan, seperti iuran warga atau sumbangan, dan membuat laporan pertanggungjawaban.
- Seksi-seksi: Beberapa seksi dapat dibentuk sesuai kebutuhan, seperti seksi keamanan, sosial, atau kebersihan.
Cara pemilihan dan masa jabatan
Pemilihan Ketua RT dilakukan secara demokratis melalui musyawarah oleh seluruh kepala keluarga di lingkungan RT yang bersangkutan. Masa jabatan pengurus RT umumnya ditetapkan melalui peraturan daerah atau kesepakatan musyawarah warga. Setelah masa jabatan berakhir, pemilihan kembali dapat dilakukan.
Contoh kegiatan RT
- Sosial: Mengadakan arisan, pertemuan rutin warga, atau bantuan sosial.
- Kebersihan: Mengatur jadwal kerja bakti membersihkan lingkungan atau saluran air.
- Keamanan: Mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
- Pembangunan: Bersama-sama membangun atau memperbaiki fasilitas umum, seperti jalan atau taman.
Rukun Warga (RW)
Rukun Warga (RW) adalah sebuah divisi administratif di Indonesia yang lebih besar dari Rukun Tetangga (RT) dan merupakan lembaga kemasyarakatan di bawah kelurahan atau desa. RW berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, membantu pelayanan masyarakat, serta mengoordinasikan program kerja antar RT untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan rukun melalui kerja sama gotong royong.
Fungsi dan Tugas RW
Pelayanan Masyarakat:
Membantu menjalankan tugas pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan mengkomunikasikan informasi dari pemerintah kepada warga.
Kerukunan dan Gotong Royong:
Memelihara kerukunan hidup warga dan menciptakan iklim kondusif untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya secara gotong royong.
Koordinasi:
Mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja dari seluruh RT di wilayah kerjanya untuk mencapai sinergi dan keselarasan.
Pengembangan Aspirasi:
Membantu menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi dan swadaya masyarakat.
Penanganan Masalah:
Bersama-sama pengurus RT menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Informasi dan Komunikasi:
Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pemerintah serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan dari pemerintah kepada seluruh warga.
Struktur dan Keanggotaan
-
Pembentukan:RW dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya dan diakui serta dibina oleh pemerintah daerah, biasanya ditetapkan oleh Lurah.
-
Pengurus:Pengurus RW terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan.
-
Hubungan dengan RT:RW membawahi beberapa RT, dan pengurus RT tidak boleh merangkap sebagai pengurus RW
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Padukuhan
1. BARAN
2. GUNUNGMANUK
3. NGASEMAYU
4. SALAM
5. TROSARI
6. WADUK