BAMUSKAL

Bustanudin 28 Juli 2026 14:26:47 WIB

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat dengan Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya ditetapkan secara demokratis. Bamuskal dibentuk untuk mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.

  1. menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. mengelola aspirasi masyarakat
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. menyelenggarakan musyawarah BPKal
  6. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan
  7. membentuk panitia pemilihan Lurah dan panitia pemilihan Lurah antarwaktu
  8. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan
  14. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.

SLAMET PARIYADI

Ketua Bamuskal

DWI HERIYANTO

Wakil Ketua Bamuskal

DWIYANTI NURHIDAYATI

Sekretaris Bamuskal

HENI RAHAYU

Kabid.  Pemerintahan dan Pembinaan

MARSUDIYANTO

Kabid. Pembangunan dan Pemberdayaan

WIYONO

Anggota Bamuskal

RAHMAD AFRIYANTO

Anggota Bamuskal

SUBARKAH

Anggota Bamuskal

EKO SUGIHARTO

Anggota Bamuskal

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Padukuhan
1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial