Pelatihan Jurnalisme dalam SIDA SAMEKTA
sukandar 19 September 2019 11:22:10 WIB
Salam_SID. Kamis tanggal 19 September 2019 merupakan hari ke empat pelaksanaan pelatihan jurnalisme dalam SIDA SAMEKTA (SID) oleh Bappeda Kabupaten Gunungkidul. Karena pertimbangan ruangan yang digunakan terbatas dan untuk tujuan penyampaian materi yang efektif maka pelatihan dijadwalkan bergantian dengan peserta dari beberapa kecamatan, untuk hari ini jadwal pelatihan dari kecamatan Purwosari, Kecamatan Playen, kecamatan Saptosari dan kecamatan Patuk. Setiap Desa dihadirkan dua orang untuk mengikuti pelatihan tersebut.
Pelatihan dimulai pukul 09.00 Wib yang bertempat di ruang rapat II Bappeda Kabupaten Gunungkidul. Sebelum pelatihan dimulai terlebih dulu disampaikan sambutan kepala Bappeda yang diwakili oleh bapak Wahyu Andy Nugroho SSTp, MA. Kabag Perencanaan dan di lanjutkan dengan evaluasi SIDA SAMEKTA oleh ibu Ferika terkait dengan perkembangan berita, verval PMT Lansia dan pembuatan RUTA di SID.
Narasumber selanjutnya dari KOMINFO Gunungkidul terkait Keterbukaan Informasi Publik Desa Oleh bapak Subrianto. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda ynag mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasnya yang dapat dilihat, di dengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik. Dasar hukum keterbukaan informasi publik desa antara lain UU no 14 tahun 2008, Peraturan Pemerintah no 61 tahun 2010, Peraturan komisi informasi no 1 tahun 2010, Peraturan komisi informasi no 1 tahun 2017 dan tahun 2018. Sebagai contoh yang dilakukan KOMINFO Kab. Gunungkidul dalam keterbukaan informasi Kabupaten Gunungkidul adalah dengan menyiarkan kegiatan yang dilakukan oleh Bupati maupun Sekretaris Daerah melalui saluran Radio Dhaksinarga LPPL Gunungkidul dalam saluran 89,90 FM. Dan untuk di desa bisa di upload melalui web desa masing-masing baik melalui berita maupun data yang lainya. Permasalahan di dalam penyelengaraan informasi publik yang terjadi antara lain penyelenggaraan informasi publik delum di tempatkan sebgai prioritas dalam pelayanan publik, kecenderungan aktifitas kerja terfokus pada terselenggaranya agenda kegiatan dan output substansi saja dan terbatasnya SDM dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi. Setelah selesai pemaparan dari KOMINFO dilanjutkan dengan tanya jawab terkait materi yang di sampaikan.
Untuk materi yang selanjutkan di sampaikan dari CRI (combine resource institution) terkait dengan bagaimana cara membuat berita yang baik. Dan untuk berita yang baik harus mencakup atau memenuhi 5W+1H yaitu what (apa), Whare (dimana), when (kapan), who (siapa) why (kenapa) dan how (bagaimana). Selain hal tersebut prinsip jurnalistik harus faktual dan verifikasi, harus sesuai dengan kebenaran atau fakta. Dan untuk judul lebih baik tidak lebih dari 7 kata.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PELATIHAN PENGOLAHAN LIDAH BUAYA
- AKUNTABILITAS SOSIAL DAN TATA KRAMA BAHASA JAWA
- Pelantikan KPPS PILKADA GUNUNGKIDUL 2024
- PENUTUPAN PORKASA TAHUN 2024
- PEMBUKAAN PEKAN OLAH RAGA KALURAHAN SALAM DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA
- Penyaluran Bantuan BLT DD Periode Bulan Oktober 2024 Kalurahan Salam
- Sistem Layanan Kalurahan Salam