Panduan Layanan Desa

  • PENERBITAN AKTE KELAHIRAN

    25 Agustus 2016 11:27:19 WIB Kal.Salam
    PENERBITAN AKTE KELAHIRAN
    Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran. Ketentuan: Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana ..selengkapnya

  • Penerbitan Kartu Keluarga

    25 Agustus 2016 11:24:57 WIB Kal.Salam
    Penerbitan Kartu Keluarga
      Bagi penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional Menyerahkan : Surat Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh. Mengisi dangan baik dan benar Formulir : Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.15) yang tersedia di ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Padukuhan
1. BARAN 2. GUNUNGMANUK 3. NGASEMAYU 4. SALAM 5. TROSARI 6. WADUK
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial